LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo memandang perlu adanya koordinasi antaraAparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab setempat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Koordinasi itu diperlukan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Untuk merealisasikan koordinasi peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menjalin kerjasama dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU, Selasa (29/10/2024).
‘’Tujuan dilakukan kerjasama antara Pemkab bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo yaitu untuk mengoptimalkan peran APIP dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum di pemerintah daerah,’’tegas Pjs. Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe
Lanjut Syukri melalui adanya kerjasama ini diharapkan penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP. Kedepannya Syukri meminta peran APIP akan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
“Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” tambah Syukri.
Syukri pun menilai, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Karena itu, dengan adanya kerjasama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku. Pada kesempatan itu.Syukri pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menyatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.
Abvianto juga menekankan sinergi ini bukan berarti melemahkan penindakan hukum, tetapi justru menambah fungsi pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.
“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” jelasnya.(Rg)