Oknum Anggota DPRD Kabgor Diduga Gunakan Ijazah Palsu Patut Diproses Secara Hukum

 HUKUM

Salah seorang warga Kabupaten Gorontalo, Soni Naue

KABGOR(Tilongkabilanews.id)-Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diduga telah menggunakan ijazah palsu  ketika mendaftarkan sebagai calon anggota dewan di kabupaten setempat pada Pemilu yang lalu. Bahkan oknum anggota  dewan dari salah satu partai politik ternama  itu sudah tiga priode terpilih sebagai anggota DPRD di Kabgor.

Adapun ijazah itu sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang medaftarkan sebagai anggota DPRD, DPR dan MPR serta DPD.

Isu penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD di kabupaten tertua di Provinsi Gorontalo itu sudah santer jadi perbincangan hangat di masyarakat.

‘’Adanya oknum anggota legislatif yang diduga telah menggunakan ijazah palsu  cukup santer beredar di kalangan masyarakat di Gorontalo. Karena itu, kasus ini patut diungkap dan diproses secara hukum. Pasalnya kasus ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir,’’tegas salah seorang warga Kabupaten Gorontalo, Soni Naue, di Kabupaten Gorontalo, Jum’at (7/10/2022).

Lanjut Soni, terkait adanya kasus yang tidak terpuji dan dilakukan oknum anggota DPRD Kabgor ini tentunya perlu segera dilaporkan ke Polda Gorontalo untuk diproses secara hukum.

Ketika ditanyakan siapa oknum anggota dewan yang diduga gunakan ijazah palsu saat mencalonkan jadi anggota parlemen di Kabgor? Soni menyatakan belum bersedia menyebutkan nama oknum tersebut.

‘’Nanti juga akan tahu siapa oknum anggota dewan itu. Perlu diketahui, anggota DPRD Kabgor yang dimaksud itu sudah tiga  periode menjadi anggota dewan dan berasal dari partai politik ternama,’’imbuh Soni.

Menurut Soni Naue, jika benar adanya pemalsuan Ijazah untuk mendaftar menjadi anggota DPRD ini, maka pelakunya tidak hanya dipidana, tapi juga harus  mengembalikan kerugian negara karena sudah  menerima dan menikmati  gaji sebagai anggota parlemen di Kabgor selama tiga periode yang diperoleh dengan cara tidak benar dan melanggar hukum

Ia menyebutkan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini patut diungkap oleh penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam berdemokrasi di Indonesia sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Orang lain dengan susah payah dan bertahun-tahun untuk mendapatkan selembar  ijazah. Sementara oknum tersebut seenaknya mendapatkan ijazah dengan melanggar hukum” ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya akan secepatnya dalam waktu dekat untuk mengadukan ke Polda Gorontalo, terkait adanya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu  yang dilakukan oknum anggota DPRD di Kabupaten Gorontalo. (ed).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.