Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) dan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Gorontalo mengeluarkan pernyataan tegas terhadap praktik beberapa bank yang lebih mengedepankan penjualan aset debitur sebagai solusi terhadap kredit macet. Praktik ini dinilai merugikan dan tidak manusiawi, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Ketua LPKRI BAI Gorontalo, Ismail Dj. Gobel, mengungkapkan keprihatinan atas tindakan penjualan aset debitur, yang seringkali dilakukan tanpa memberikan kesempatan untuk mediasi atau restrukturisasi utang. Hal ini menyebabkan banyak debitur, yang sudah dalam keadaan tertekan, semakin terpuruk dalam situasi yang menyulitkan mereka.
“Bank seharusnya berperan sebagai mitra yang memberikan solusi, bukan sebagai lembaga yang hanya mencari keuntungan dengan menjual aset debitur. Kami mendesak bank untuk melakukan dialog yang lebih baik dan transparan dengan debitur, serta mencari alternatif penyelesaian yang lebih adil,” ungkapnya Kepada media Tilongkabilanews.id, Selasa (13/08/2024).
LPKRI dan BAI juga menyatakan bahwa banyak debitur yang tidak memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku dan merasa tertekan saat dihadapkan pada keputusan penjualan aset. Di sisi lain, pihak bank sering kali mengabaikan dampak emosional dan sosial yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Kedua lembaga ini menyerukan kepada pihak perbankan untuk mengedepankan sikap empati dan menjalin komunikasi yang baik dengan debitur. Mereka juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap asas-asas perlindungan konsumen, serta memberi dorongan untuk mencari solusi yang lebih berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, LPKRI BAI berencana untuk mengadakan forum diskusi antara pihak bank dan debitur, serta mengajak pihak berwenang untuk memperhatikan isu ini dan mengkaji regulasi yang ada terkait perlindungan hak debitur.
“Kami berharap dengan adanya diskusi dan mediasi, baik bank maupun debitur dapat menemukan jalan tengah yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, LPKRI dan BAI Gorontalo mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berpartisipasi dalam menyuarakan hak-hak konsumen, serta menuntut keadilan dalam praktik perbankan yang transparan dan pemberdayaan debitur. (*TN-SD*)