Kegiatan Penyuluhan Hukum Kata Ismail Diharapkan Dapat Cegah Tindak Pidana Korupsi di Gorontalo

 HUKUM

 

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya, Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Gorontalo, Danrem 133/NWB dan tamu undangan lainnya pada kegiatan Penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023,di Gedung Bele Li Mbui,

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Penjabat Gubernur Ismail Pakaya berharap kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Gorontalo.

‘’Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, diharapkan kita akan semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah-celah untuk melakukan korupsi,” ujar Penjagub Ismail  ketika  memberikan sambutan pada kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, baru-baru ini.

Ismail menambahkan kegiatan penyuluhan yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ini sangat penting. Karna kegiatan penyuluhan hukum ini  dilaksanakan guna menginternalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya terhadap pemerintah dan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan, penyuluhan hukum maupun pelayanan hukum kepada masyarakat memang sudah terlaksana secara masif. Harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, maka pembangunan dan penyerapan anggaran ke depannya dapat tepat sasaran.

“Jika internalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya telah dipahami jajaran pemerintah dan masyarakat, maka insya allah kita bisa meminimalisir korupsi di wilayah kita,” jelas Joko Irianto.

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan saat ini Kejaksaan Tinggi juga tengah melakukan berbagai penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menyulitkan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu dilakukannya agar ke depan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

“Harapannya pengadaan barang dan jasa ini dapat berjalan adil, yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan harus memenuhi syarat. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terwujud dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” bebernya.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts