JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menjalin kerja sama terkait Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan industri. Kerjasama itu didasari karena tingginya risiko kecelakaan kerja di beberapa sektor industri.
‘’Sehubungan masih tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor industri, budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus benar-benar diimplementasikan oleh setiap SDM (Sumber Daya Mausia ) di sektor industri,’’ujar Kepala Badan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023).
Lanjut Arus, implementasi K3 pada sumber daya manusia (SDM) industri sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja. Karena itu,guna meningkatkan penerapan K3 di industri, dibutuhkan ahli atau spesialis K3 yang dapat membantu menanamkan prinsip K3 di tempat kerjanya.
Arus mengemukakan, tujuan kerjasama antara Kemenperin dengan Kemenaker ini. yaitu untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Satuan Kerja BPSDMI Kemenperin di bidang K3 melalui implementasi SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
‘’Ruang lingkup perjanjian kerja sama akan berlangsung selama tiga tahun, meliputi pembinaan bagi Pembina K3 sesuai dengan bidang keahlian bagi dosen dan tenaga kependidikan BPSDMI,’’tuturArus.
Selain itu tambah Arus, akan diadakan pula pembinaan Ahli K3 Umum, Ahli K3 Bidang Listrik, Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi, Ahli K3 Bidang Kimia, dan Auditor SMK3 bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa kampus Kementerian Perindustrian.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam wujud pelaksanaan K3 secara nasional, salah satunya dengan meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi dengan melakukan kesepakatan bersama.
Selain penandatanganan kerja sama antara Kemnaker dan Kemenperin, Peringatan Bulan K3 tahun 2023 mengusung tema besar, yakni Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
“Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada perusahaan sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” tutur Ida.
Perlu diketahui berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 221,740 kasus, disusul 234,370 kasus pada tahun 2021. Sementara itu pada tahun 2022 hingga bulan November, terdapat 265,334 kasus. (Lili).