
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022) menegaskan dalam kasus beras bantuan Presiden Jokowi yang dikubur tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum. Karena itu, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus itu.
JAKARTA (Tilongkabilanews.id) –Polda Metro Jaya memastikan akan menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan presiden (Banpres) yang dikubur di Sukmajaya, Depok.
‘’Dilakukannya penghentian penyidikan itu, disebabkan tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi terhadap kasus beras bantuan presiden (Banpres) yang dikubur itu,’’ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Polda Metro Jaya, lanjut Aulia menyimpulkan dalam kasus beras yang dikubur itu tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum. Diketahui, timbunan beras ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Zulpan menjelaskan, beras bantuan itu merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 pada priode April-Desember 2022.
‘’Adapun beras bantuan Presiden Jokowi yang dikubur di Depok itu, totalnya mencapai 3,4 ton,’’ucap Zulpan.
Lanjut Zulpan yang menjadi ujung tombak dalam penyaluran beras bantuan presiden adalah Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan Perum BULOG, kemudian menunjuk vendor melalui mekanisme lelang sebagai penyalur.
Selanjutnya vendor pemenang lelang bekerjasama dengan JNE untuk mendistribusikan beras tersebut kepada masyarakat keluarga penerima manfaat(KPM) dari program bantuan pemerintah.
‘’Kami dari Tim Polda Metro Jaya dan Polres Depok sudah mengecek langsung ke lokasi penemuan beras yang dikubur itu. Selain itu, kami pun melakukan klarifikasi kepada Kemensos hingga pihak JNE yang menyalurkan beras itu ke masyarakat,’’imbuh Zulpan.
Zulpan menambahkan, beras sebanyak 3,4 ton yang dikubur adalah beras rusak. Dikuburnya beras itu mekanisme yang dimiliki JNEdalam memusnahkan barang-barang yang rusak.
‘’Beras yang rusak tersebut sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kemensos maupun kepada pemerintah, sehingga dalam kasus ini negara tidak dirugikan. Demikian juga masyarakat sebagai penerima bantuan pun tidak dirugikan, karena beras yang menjadi hak masyarakat tersebut sudah tersalurkan,’’tambah Zulpan.(Lili)