LMBOTO (Tilongkabilanews.id)- Ahli waris Lihawa Banggai sebagai pemilik sah atas tanah lapangan yang berlokasi di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa mengaku kecewa terhadap keputusan BPN Kabupaten Gorontalo(Kabgor) yang tetap menerbitkan sertifikat atas tanah lapangan yang menjadi objek sengketa.
Akibat buntut kekecewaan terhadap keputusan BPN Kabgor yang ngotot menerbitkan sertifikat atas obyek tanah yang disengketakan itu, akhirnya pihak ahli waris melalui LPKRI-B.A.I mengajukan permohonan kepada DPRD Kabgor untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Terkait adanya permohonan dari ahli waris tanah lapangan tersebut, pihak DPRD setempat pun beritikad baik untuk melakukan mediasi atas terjadinya polemik kepemilikah tanah tersebut dengan menggelar RDP, Selasa (6/9/2022) di Gedung DPRD setempat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano.
Adapun agenda RDP itu sendiri mempertemukan para pihak yang bersengketa dalam kepemilikan tanah lapangan itu, baik ahli waris, pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum dan Bagian Aset, Pemerintah Kecamatan Tibawa dan Pemerintah Desa Isimu Selatan serta BPN Kabgor.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPKRI-B.A.I) Provinsi Gorontalo sebagai penerima kuasa pendampingan ahli waris, Ismail Gobel menegaskan sebelum mengajukan permohonan ke DPRD Kabgor untuk diadakan RDP, pihak ahli waris pemilik tanah lapangan tersebut melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPKRI-B.A.I) Provinsi Gorontalo telah melayangkan surat permohonan pemblokiran diterbitkannya sertifikat tanah lapangan tersebut.
Lanjut Ismail Gobel, pihak ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah lapangan tersebut berupa dokumen segel tanah tahun 1931 yang juga telah dijadikan lampiran dalam surat permohonan RDP yang dilayangkan sebelumnya.
‘’Karena itu, pihak ahli waris mempertanyakan dengan lugas apa yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat yang saat ini sudah beralih status menjadi kepemilikan Pemerintah Desa Isimu Selatan’’ tutur Ismail Gobel.
Sementara pada kesempatan itu pihak BPN Kabgor yang diwakili oleh Kasie Sengketa menjelaskan, dasarnya penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh pemerintah Desa Isimu Selatan berupa sertifikat hak pakai. Penerbitan sertifikat ini berdasarkan surat keterangan aset pemerintah daerah yang langsung di keluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabgor saat itu.
‘’Dasar diterbitkanya sertifikat yang dimohonkan Pemerintah Desa Isimu Selatan itu , yaitu sertifikat hak pakai dan penerbitan sertifikat itu sendiri berdasarkan adanya surat keterangan aset pemerintah daerah yang langsung dikeluarkan oleh ibu Sekda Kabgor saat itu,’’ujarnya..
enanggapi penyampaian pihak BPN terkait atas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak pakai oleh pemerintah Desa Isimu Selatan, Ismail Gobel menyuarakan kekesalannya dengan merasa adanya keanehan ketika surat keterangan aset menjadi dasar diterbitkannya dokumen penting, yaitu sertifikat tanah.
‘’Kami meminta penjelasan aturan undang-undang yang mengatur tentang surat keterangan aset dijadikan dasar untuk penerbitkan sertifikat tanah,’’tegas Ismail,
Menurut Ismail, para pihak yang harus memberikan hak kepemilikan atas tanah lapangan tersebut adalah para ahli waris itu sendiri. Ismail menambahkan,setelah RPD yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo ini, pihak berharap bisa menemukan solusinya, sehingga ahli waris tersebut bisa mendapatkan kembali haknya atas kepemilikan tanah lapang tersebut.
Ketika ditanyakan, jika masih tetap saja tidak ditemukan solusi dalam menyelesaikan konflik kepemilikan tanah tersebut? Ismail mengatakan, pihaknya yang diberi kuasa pendampingan dari pihak ahli waris Lihawa Banggai akan tetap melakukan perintah undang-undang dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo.(Sulduk)