
Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menyampaikan sambutannya pada Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Gorontalo, Kamis (18/3/2022). (Foto : Fadhly)
.GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo tetap akan memperoleh opini WTP dari BPK RI.
Harapan itu diungkapkan Wagub Idris saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Gorontalo, Kamis (18/3/2022). Penyerahan LKPD tahun ini merupakan penyerahan LKPD terakhir masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Wagub Idris.
Idris mengemukakan, BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2021 pada 9 Februari sampai dengan 10 Maret 2022.
‘’ Kewajiban penyusunan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang didasari ketentuan undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,’’ujar Idris.
Lanjut Idris, kemudian diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kata Idris,bimbingan dan arahan BPK RI selama ini merupakan penunjuk jalan bagi kedua pemimpin yang telah banyak memberikan kontribusi terbaiknya untuk daerah selama 5 tahun dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
‘’Saya yakin dan percaya, BPK RI akan selalu dekat untuk memberikan pembinaan serta arahan baik dari saat ini maupun pada masa mendatang’’tuturnya.
Idris menambahkan, dirinya atas nama pemerintah Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pada tingkat pimpinan pusat BPK RI.

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah birokrasi bersin dan melayani (WBBM). (Foto : fadhly)
Di tempat yang sama, kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menyampaikannya secara tepat waktu sesuai dengan undang-undang. Sehingga pemeriksaan pada pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, akan dimulai pada senin mendatang.
Untuk itu, Dwi Sabardiana memohon kesediaan data maupun akses terhadap dokumen terkait pertanggungjawaban daerah.
“Ketersedian data, dokumen, informasi maupun kehadiran dari pihak – pihak yang kami pandang penting dalam pemeriksaan itu berguna sekali bagi kami untuk menyatakan pendapat atau menyatakan opini. Tanpa ada data dokumen, kami tidak bisa menyatakan kesimpulan,” ungkap Dwi Sabardiana.
Selain penyerahan dan penandatanganan berita acara LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, wakil Gubernur Gorontalo, Wallikota Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.(Zis).