
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo,Vera Verial dihadapan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Gorontalo yang diwakili Bidang Koperasi, Syarifudin Nasaru dan Femy Nento selaku Notaris serta anggota KADIN menjelaskan tentang rencana pembentukan koperasi. Rencana pembentukan koperasi tersebut disampaikan dalam rapat pembentukan koperasi di Kantor KADIN Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Selasa (6/9/2022). Foto : Sulduk
GORONTALO (Tilongkabilanews.id)-Keberadaan koperasi diyakini sebagai wadah usaha yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kesejahateraan ekonomi para anggota maupun masyarakat di sekitarnya. Terkait keyakinan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo,Vera Verial pun merasa terpanggil untuk membentuk koperasi di provinsi hasil pemekaran dari Sulawesi Utara itu.
‘’Kehadiran koperasi yang akan dibentuk ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Selain itu juga keberadaan koperasi ini dapat berperan secara aktif dalam meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) di Provinsi Gorontalo agar mampu memgembangkan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada,’’ujar Vera Verial dalam rapat pembentukan koperasi yang beranggotakan Tim KADIN, Selasa (06/09/2022), di Kantor KADIN Gorontalo, Jalan. Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.Rapat pembentukan koperasi itu sendiri turut dihadiri pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut Vera Verial menjelaskan, koperasi yang akan dibentuknya itu, bukan koperasi simpan pinjam. Karena itu, tambah Vera, pihaknya merasa perlu mengubah pola pikir para anggota maupun masyarakat yang selama ini mengenal koperasi hanya sebagai lembaga usaha simpan pinjam saja.
Untuk itu, dia ingin teman-teman tim anggota KADIN yang menjadi anggota koperasi benar-benar menjadi the real enterpreneur dengan langsung mempraktekan atau menjalankan usahanya di sektor ril.
Menurut Vera, koperasi ini bisa bermanfaat bagi sesama khususnya anggota maupun masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sementara Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, Syarifudin Nasaru yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi tersebut menjelaskan mekanisme, struktur, dan tata cara pembentukan koperasi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
‘’Adapun sementara ini koperasi yang aktif di Provinsi Gorontalo atau yang sudah RAT kirang lebih 221 dari jumlah 1.387 koperasi,’’tutur Syarif.
Pada kesempatan itu, Syarif menekankan dalam membentuk koperasi, keberadaan kepengurusan dan pengawas sangatlah penting.
‘’Perlu diketahui dalam pembentukan koperasi itu tidak hanya ada pengurus dan pengawasnya saja, tetapi juga harus diperhatikan ketersediaan modal usaha yang cukup dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi itu sendiri,’’imbuh Syarif.
Syarif menambahkan, dalam pembentukan usaha, harus ada pemikiran jauh ke depan mengenai anggaran, sehingga bisa tercover. Adapun mengenai karyawan koperasi bisa dari anggota KADIN maupun dari luar KADIN.
‘’Ke depan setelah pembahasan ini, dilanjutkan rapat pembentukan lalu pembuatan akta oleh notaris untuk memperkuat payung hukum operasional koperasi ini,” pungkas Syarif. (Sulduk).