SEMARANG(Tilongkabilanwes.id)– Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi.
‘’Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan. WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas,’’ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Selasa (20/2/2024).
Dialog yang mengusung tema “Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri”. ”Rumusan kebijakan trade remedies yang direkomendasikan otoritas penyelidikan seringkali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas. Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perlindungan usaha dalam negeri. Diharapkan dengan penyelenggaraan Trade Advocacy Dialogue, dapat terjalin diskusi dan pertukaran gagasan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan trade remedies,” jelas Suhanto Trade Advocacy Dialogue kata Suhanto merupakan kegiatan berkelanjutan yang digelar Biro Advokasi Perdagangan yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lainnya terkait perdagangan internasional.. Kegiatan ini dihadiri 50 peserta pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga yang saat ini terlibat aktif di dalam pembahasan dan perumusan kebijakan trade remedies di Indonesia. Lebih lanjut, instrumen trade remedies meliputi kebijakan tindakan pengamanan (safeguards) untuk melindungi industri domestik dari kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan lonjakan jumlah barang impor, serta kebijakan anti-dumping atau kebijakan anti-subsidi untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan curang (unfair trade). Instrumen pengamanan perdagangan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan daya saing produsen di dalam negeri dan menciptakan “level of playing field” yang sama sehingga industri domestik dapat berkompetisi secara adil dengan produk impor dari negara lain.
Suhanto menambahkan, perlunya seluruh pemangku kepentingan bersinergi dengan harmonis untuk mengamankan kepentingan perdagangan di dalam negeri sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Ketentuan nasional ini menjadi landasan hukum dari tahapan dan proses yang harus dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan trade remedies, serta ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk meminta perlindungan negara atas kegiatan usahanya di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara dalam sesi diskusi pertama Kepala Badan Kebijakan Perdagangan sekaligus Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) Kasan. Tim PKN bertugas mempelajari, menelaah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembahasan pertimbangan kepentingan nasional. (Lili).