
Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menggelar pelatihan verifikasi flowmeter. Dalam kegiatan pelatihan yang digelar di Bandung, pada 31 Oktober–2 November 2023, Direktorat Metrologi menggandeng berkolaborasi dengan ASEAN dan The Physikalisch-Technische Bundesanstalt (PTB) Jerman. Pelatihan itu sendiri dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PKTN, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
BANDUNG (Tilongkabilanews.id)- Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan untuk terus berperan aktif dalam forum internasional, termasuk dalam rangka memperkuat infrastruktur kualitas di kawasan ASEAN melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dibidang metrologi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dibidang metrologi tersebut, Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkolaborasi dengan ASEAN dan The Physikalisch-Technische Bundesanstalt (PTB) Jerman menggelar pelatihan verifikasi flowmeter.
‘’ Dalam kegiatan pelatihan verifikasi flowmeter tersebut mengggunakan bejana ukur (Training Course on the Verification of Flowmeter Using a Prover Tank) yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat pada 31 Oktober–2 November 2023,’’ujar Direktur Metrologi Sri Astuti dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Jum’at (3/11/2023).
Lanjut Sri Astuti, sebanyak 17 peserta pelatihan hadir secara luring dari sembilan negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kata Sri Astuti, para peserta juga berkesempatan untuk mengikuti praktek pengujian flowmeter di instalasi uji dan laboratorium Direktorat Metrologi serta melakukan simulasi pengujian flowmeter ke PT Pertamina Patra Niaga Gede Bage.
‘’Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait flowmeter, khususnya mekanisme tera dan tera ulang serta kalibrasi tangki bejana ukur. Tidak hanya itu, tetapi juga untuk sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman dari masing-masing negara ASEAN,’’imbuh Sri Astuti
Dengan adanya pelatihan ini tambah Sri Astuti, diharapkan para peserta dapat memahami mekanisme tera dan tera ulang flowmeter menggunakan prover tank. Selain itu, mengingat verifikasi mempunyai peranan penting menjaga akurasi pengukuran, materi pelatihan mencakup juga mengenai kalibrasi tangki bejana ukur menggunakan metode gravimetrik dan volumetrik berdasarkan rekomendasi dan standar internasional.

Para peserta pelatihan sedang memperhatikan instruktur dalam memberikan pengarahan terkait verifikasi flowmeter menggunakan tangki bejana ukur
Di tempat yang sama Direktur Jenderal PKTN, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menjelaskan flowmeter yang lazim digunakan di industri minyak bumi perlu terus diverifikasi untuk menjaga akurasi pengukuran.
“Flowmeter saat ini banyak digunakan di berbagai industri, khususnya industri minyak bumi, baik di hulu, maupun di hilir, saat importasi, dan dalam hal transaksi produk akhir berupa bahan bakar minyak (BBM). Di Indonesia, flowmeter termasuk dalam jenis alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang. Persyaratan teknis dalam rangka tera dan tera ulang diatur dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang mengadopsi rekomendasi internasional Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML) R 117,² beber Moga.
Sementara Ketua Tim Perencanaan, Analisa, dan Kemitraan Direktorat Metrologi Denny Tresna Seswara dalam laporannya menjelaskan, sistem kontrol kemetrologian di Indonesia terkait dengan flowmeter mencakup persetujuan tipe, tera dan tera ulang, dan pengawasan.
‘’Pelaksanaan persetujuan tipe dilakukan Direktorat Metrologi berdasarkan hasil pengujian tipe oleh Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP),’’kata Denny.
Sedangkan pelaksanaan tera dan tera ulang dan pengawasannya lanjut Denny, dilakukan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, seluruh alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti transaksi perdagangan wajib ditera dan ditera ulang.
‘’Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran baik dalam rangka perlindungan konsumen juga menjaga tertib niaga. Pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur dilakukan petugas penera yang telah memiliki kemampuan dan keahlian di bidang kemetrologian,’’ucap Denny.
Untuk itu, ujar Denny, Kementerian Perdagangan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan negara lain, rutin menggelar pelatihan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM penera.
“Selain pertukaran pengetahuan, pelatihan diharapkan dapat memberi manfaat yang dapat digunakan dalam aktivitas tera dan tera ulang serta penyusunan kebijakan teknis yang disesuikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara,” tandas Denny (Lili)-