TIKI, Satu-satunya Perusahaan Jasa Kurir Peroleh Ijin Dirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan

 Ekonomi

 

Fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang didirikan TIKI berlokasi di Gudang Transit M1, di lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

JAKARTA (Tilongkabilanews.id) – PT. Citra Van Titipan Kilat (“TIKI”), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia memperoleh ijin mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Fasilitas intalasi karantina ikan tersebut berlokasi di Gudang Transit M1, di lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

‘’TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan. Adanya fasilitas karantina yang didirikan TIKI ini akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias,’’ Direktur Utama TIKI Yulina Hastuti, dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Jum’at (27/5/2022).

Lanjut Yulina TIKI sendiri sudah sejak lama bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Diijinkannya TIKI membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan.

‘’ Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan sarana lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB),’’tutur Yulina.

Yulina mengemukakan dengan adanya fasilitas IKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat. Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI.

‘’Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina,’’ucapnya.

Yulina menambahkan, pengiriman ikan hias yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ini mendapatkan tanggapan yang baik dari otoritas terkait dengan pembaharuan aturan yang semakin menguntungkan para komunitas penghobi ikan.

Ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang sebelumnya menjadi peraturan maskapai, sejak April lalu telah dihapuskan. Dengan begitu, pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja.

Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat, sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000.

‘’Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli,’imbuhnya.

 Kata Yulina, sebagai pionir dalam layanan kiriman ikan hias, TIKI terus berupaya untuk menjadi mitra pengiriman yang andal bagi para komunitas penghobi ikan melalui inovasi layanan dan fasilitas yang lengkap, dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’TIKI memiliki layanan terpadu dengan berbagai pilihan layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, layanan pengurusan dokumen karantina ikan dan layanan pengemasan,” tutup Yulina. (Lili)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.