
Suasana Focus Group Discussion antar Pemerintah Provinsi Gorontalo dipimpin Sekdaprov Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin, (10/7/2023) di ruang Dulohupa Kantor Gubernur. (Foto – Echin)
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Besaran nilai anggaran pertanggungan pembayaran BPJS ketenagakerjaan bagi honorer yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo terungkap sekitar Rp 400 juta.
‘’Anggaran sebesar Rp 400 juta itu diharapkan bisa menanggung semua honorer dan anggota DPRD. Pembiayaan sebear itu rencananya akan diakomodir pada APBD Perubahan 2023,’’ujar
Penjabat Sekdaprov Budiyanto Sidiki dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan diskusi, Senin (10/7/2023).
SementaraKepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menerangka, pada tahun 2023 ini seluruh pegawai honorer atau PTT , pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan akan tanggung Pemprov Gorontalo.Bahkan selama yang sudah dibiayai pembayaran iuran BPS Ketenagakerjaan oleh Pemrprov Gorontalo, yaitu GTT(Guru Tidak Tetap).
Karena itu, tambah Sukril untuk pertanggungan biaya iuran tersebut menunggu APBD perubahan yang pembahasannya kemungkinan Agustus.
‘’ Jadi mulai September kita akan membayarkan iuaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer Pemprov Gorontalo dari bulan Januari sampai September,” ujar Sukril Gobel.
Masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi honorer menjadi atensi Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya. Ia mendapati banyak honorer yang melakukan pembayaran mandiri yang selayaknya menjadi tanggungan pemerintah. Honorer di Satpol PP misalnya diminta tidak lagi membayar mandiri menunggu pelunasan secara kolektif.
“Untuk penganggaran BPJS ini nanti ada di Dinas Ketenagakerjaan, karena di sana ada program yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. Jika ada honorer yang sudah terlanjur membayar pribadi, akan kita lihat regulasi kalau bisa dikembalikan akan dikembalikan. Intinya silahkan diskusikan dulu semua, kami akan menunggu hasilnya keseluruhan,” pinta Penjabat Sekda.
Budiyanto berharap baik BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Keuangan bisa menghitung dengan cermat semua tanggungan. Termasuk mendata kembali honorer aktif yang sudah melakukan membayar atau tidak.(Azis moonti),