JAKARTA(Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan(Kemendag) RI mengimbau pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan baru Pemerintah Kanada terkait pencantuman label nutrisi pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman (mamin). Ketentuan tersebut menjadi aturan baru terkait pelabelan kemasan produk mamin di Kanada.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag RI Iskandar Panjaitan mengatakan, pelaku usaha dan eksportir perlu memahami ketentuan baru ini untuk menjaga kelancaran ekspor mamin Indonesia ke Kanada.
“Pemerintah Kanada telah menerbitkan aturan baru terkait pelabelan nutrisi pada kemasan depanprodukmamin, yaitu Front-of-Package (FOP) Nutrition Labeling yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,’’kata Iskandar dalam keterangan persnya,Sabtu(16/11/2024) pagi.
”Menanggapi aturan ini, sejumlah perusahaan besar di Kanada telah mewajibkan pemasok mereka untuk mematuhi aturan ini mulai 2025’.Kami harap, pelaku usaha dan eksportir Indonesia turut memperhatikan ketentuan tersebut untuk menjaga ekspor mamin kita ke Kanada,” kata Iskandar. Informasi terkait pelabelan baru oleh Pemerintah Kanada diterima Kemendag RI dari Duta Besar Indonesiadi Kanada melalui Brafaks nomor B 00177/ Ottawa/ 241029 perihal pemberitahuan aturan baru terkait pelabelan nutrisi pada kemasan depan produk mamin di Kanada.
Surat tersebut,ungkap Iskandar menyebutkan, otoritas kesehatan Kanada, yaitu Health Canada, telah menerbitkan FOP Nutrition Labeling sebagai aturan baru pelabelan nutrisi. Aturan ini diklaim otoritas kesehatan Kanada dapat membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat dengan cepat dan meminimalisasi risiko penyakit kronis terkait diet sebagai salah satu faktor penyebab kematian terbesar di Kanada.
‘’ FOP Nutrition Labeling mewajibkan pemasangan simbol nutrisi pada kemasan depan produk maminyangmengandung kadar lemak jenuh (saturated fat), gula, atau natrium yang melebihi ambang batas. Simbol nutrisi wajib ditampilkan dalam dua bahasa resmi Kanada, yaitu Bahasa lnggris dan Bahasa Prancis,’’jelas Iskandar.
Informasi lebih detail terkait ambang batas kandungan nutrisi dan ketentuan lainnya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/fopcanadaguide. Sebelum adanya aturan baru tersebut, eksportir mamin ke Kanada telah diwajibkan untuk melengkapi dokumen checklist yang diatur berdasarkan ketentuan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR), yangmengacu kepada Canadian Food and Drugs Act, Food and Drug Regulations, serta standar yang ditetapkanCanadian Food Inspection Agency (CFIA). Dokumen checklist tersebut di antaranya berisi surat jaminan, sertifikat audit, spesifikasi produk, hingga deklarasi nutrisi. Dokumen checklist yang diperlukan dapat diaksesmelalui tautan https://bit.ly/sfcrchecklist.(Lili).