Tahun 2023, Bappebti Siap Hadirkan Bursa Aset Kripto

 Ekonomi

 

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko saat menutup. Rapat Kerja Bappebti tahun203 yang berlangsung 19-20 Januari 2023. Pada Raker tersebut menghasilkan rumusan mengenai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2023 ini siap menghadirkan bursa aset kripto.

JAKARTA(Tilongkabilanews.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2023 ini siap menghadirkan bursa aset kripto. Kesiapan Bappebti menghadirkan bursa aset kripto itu berdasarkan hasil rumusan Rapat Kerja Bappebti tahun203 yang berlangsung 19-20  Januari 2023.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan, komitmen tersebut juga sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sesuai arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, agar Bappebti segera membuat kelengkapan ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Dengan kata lain, kami siap menghadirkan bursa kripto pada tahun 2023 ini,”ujar Didid dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Senin (23/1/2023).

Didid melanjutkan, Bappebti  juga diminta untuk dapat menetapkan komoditas yang dapat dijadikan referensi harga di bursa berjangka, khususnya crude palm oil (CPO). Ditargetkan Juni 2023, CPO akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, baik untuk perdagangan domestik maupun ekspor.

Selain itu, menurut Didid, Bappebti akan terlibat secara aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPSK. Sebab, perlu ditetapkan batasan kewenangan Bappebti dan OJK,serta definisi yang jelas mengenai komoditasi dan derivatif dalam industri perdagangan berjangka komoditi.

Didid mengatakan, Bappebti akan menggencarkan sosialisasi dan meningkatkan pemanfaatan sistem resi gudang (SRG). Bappebti juga akan memperbaiki tata kelola dan transformasi Bappebti sehubungan dengan terbitnya UU PPSK untuk meningkatkan kinerja Bappebti. Selain itu, untuk mewujudkan visi dan misi organisasi seperti penyusunan mitigasi risiko, peningkatan integritas, dan efektifitas pengawasan.

‘’Bappebti juga akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Drektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terkait penindakan pelaku usaha ilegal melalui pemberdayaan Penyidik PNS (PPNS) di pusat dan daerah.

Pada kesempatan ini, dia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi agar pelaksanaan program kerja 2023 dapat dilakukan secara optimal sesuai target yang telah ditetapkan.

‘’Kita harus meningkatkan kolaborasi di lingkungan Bappebti, memperkuat penyediaan data dan informasi, serta memperbanyak literasi kepada masyarakat melalui berbagai media, baik media sosial maupun media massa,” tandas Didid. (Lili).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.