
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito.
JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar untuk merestrukturisasi mesin dan peralatan produksi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal itu dilakukan Kemenperin dalam upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito menerangkan pada tahun 2022 ini, Kemenperin kembali menggulirkan program restrukturiasi mesin dan peralatan produksi. Adapun program restrukturisasi mesin untuk sektor industri TPT pada tahun lalu telah dimafaatkan oleh delapan perusahaan.
‘’Digulirkannya kembali program restrukturisasi mesin ini agar industri TPT kita bisa semakin produktif dan berdaya saing global,” kata Ignatius Warsito dalam keterangan persnya, Jum’at (7/4/2022).
Lanjut Warsito, guna menyukseskan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi di sektor IKFT, pihaknya proaktif menggelar kegiatan sosialisasi agar tepat sasaran.
“Pada tahun 2022, program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Kami telah sosialisasikan program ini kepada 100 perusahaan secara fisik dan lebih dari 143 perusahaan secara daring,” paparnya.
Program restrukturisasi mesin dan peralatan tahun 2022 juga mendorong penerapan teknologi seperti artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication.
“Program ini dilaksanakan dengan memberikan penggantian atau reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin dan peralatan yang berasal dari impor, atau sebesar 25% untuk mesin dan peralatan produksi dalam negeri,” sebutnya.
Alokasi anggaran yang tersedia pada tahun 2022 ini sebesar Rp8,5 miliar dengan target peserta minimal 18 perusahan.
Warsito menyampaikan, pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan salah satu bentuk stimulus dan wujud nyata pemerintah dalam rangka mendongkrak kinerja industri TPT di tengah masa pandemi Covid-19 sekaligus sebagai upaya akselerasi pemulihan ekonomi nasional. (Lili).