Perusahaan Peleburan Salahgunakan Alat Ukur, Kemendag Sita Jembatan Timbang Berkapasitas 100 Ton

 Ekonomi

 

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang memimpin langsung dilakukannya penyitaan jembatan timbang berkapasitas 100 ton di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9/2023). Pada kegiatan penyitaan tersebut Plt Dirjen PKTN didampingi Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang.

SERANG(Tilongkabilanews.id)– Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9/2023)

‘’ Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan. Adapun barang bukti timbangan jembatan yang disita itu berkapasitas 100 ton.  Timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah itu digunakan untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,’’ujar  Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang hadir langsung menyaksikn penyitaan.

Pada saat dilakukan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera tersebut, Plt Dirjen PKTN didampingi Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang. Moga menerangkan, penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.

‘’Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta,’’ucap Moga.

Untuk itu, kata Moga lebih lanjut,  Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar,dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan. Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1). “Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkas Moga.

Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut. (Lili).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.