Peraturan Karantina yang Baru Dinilai Penghambat Eskpor, HIMKI Tegas Tolak Pemberlakuan Aturan Tersebut

 Ekonomi

 

JAKARTA(Tilongkabilanews.id)– Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini, karena dinilai menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar global.

‘’Kebijakan  Badan Karantina Indonesia yang baru ini menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan risiko besar keterlambatan ekspor, Kebijakan baru ini bertolak belakang dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif,’’tegas Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur ketika diminta tanggapannya terkait adanya peraturan Badang Karantina Indonesia, No 5 Tahun 2025, Selasa (29/4/2025), di Jakarta.

Lanjut Sobur, pihaknya bersama pengurus HIMKI beserta pelaku industri mebel dan kerajinan nasional yang tergabung di HIMKI mempertanyakan atas dasar apa penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Sementara pelaku usaha di sektor industri mebel dan kerajinan  ini adalah UMKM berbasis bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi.

Menurut Sobur, dampak negatif dari peraturan ini terhadap industri mebel dan kerajinan, antara lain, yaitu pertama akan meningkatnya biaya produksi, akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur.

Kedua,terjadinya gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer internasional. Ketiga, daya saing Indonesia akan mengalami penurunan dibanding Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor. Keempat, ancaman hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.

Kata Sobur penerapan peraturan  baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.

Terkait adanya peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan pelaku industri mebel dan kerajinan nasional, HIMKI secara resmi mendesak pemerintah untuk menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan konsultasi dengan sektor industri terdampak.

‘’Selain itu, kami meminta agar ada pengeculian untuk produk finished goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik,’’tegas Sobur.

Sobur menambahkan, pemerintah semestinya dalam menyusun regulasi tersebut yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional. Selain itu dalam penyusunan regulasi itu dilakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak kontradiktif satu sama lain.

“Kami mengingatkan, keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku industri,” tambah Sobur.

Pada kesempatan itu Sobur menyampaikan HIMKI menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini. Tujuannya demi menjaga kelangsungan pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa dan lapangan kerja nasional. (Lili)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts