Penyalahgunaan Rekomendasi  Kenderaan Berplat Kuning Berdampak Pada Penggunaan BBM Subsidi

 Ekonomi

 

Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki didampingi Kadis Perhubungan Djamal Nganro saat memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Gorontalo, di Ruang Huyula, Gubernuran Gorontalo, Jumat (1/12/2023). (Foto : Mila)

iGORONTAL(Tilongkabilanews.id)– Kondisi dan fakta di lapangan, penyalahgunaan rekomendasi plat kuning banyak terjadi, di mana rekomendasi tersebut digunakan untuk usaha proyek konstruksi. Bahkan didapati pula kenderaan dump truck atas nama milik orang lain yang kenyataannya milik kontraktor.

Hal itu disampaikan Kabid Angkutan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdu Karim Rauf pada rapat koordinasi yang membahas penertiban kenderaan dengan plat kuning atau kenderaan umum yang digelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Gorontalo, Jum’at (1/12/2023) di di Ruang Huyula, Gubernuran Gorontalo.

Rakor  yang sekaligus membahas pemanfaatan pengguna jalan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki, didampingi Kadis Perhubungan Djamal Nganro.

\‘’Banyak terjadinya penyalahgunaan rekomendasi plat kuning ini tentu berdampak pada penggunaan BBM subsidi (solar) yang dikeluhkan pertamina mengalami kelangkaan. Adapun BBM subsidi hanya diperuntukan bagi sektor konsumen seperti usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, bukan industri,’’ujar Abdul Karim.

Kata Abdul Karim lebih lanjut, penggunaan plat kuning yang tidak sesuai ini juga berpotensi menurukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kelangkaan BBM subsidi ternyata banyak digunakan untuk industri, termasuk proyek konstruksi yang banyak menggunakan kenderaan jenis dump truck. Sehingga mengakibatkan antrian panjang di SPBU dan tertundanya pelayanan angkutan bus yang melayani penumpang umum AKAP,” jelas Karim.

Untuk pengendalian dan pengawasan kenderaan umum tersebut, Karim menyarankan agar perlu adanya konsolidasi dengan stakeholder terkait seperti kepolisian, Badan Keuangan Daerah, juga Dishub untuk melakukan pengecekan validasi melalui aplikasi sahabat atau https://sahabat.gorontaloprov.go.id. Setiap perpanjangan STNKB juga diperlukan rekomendasi Dishub Provinsi Gorontalo mengingat banyaknya ranmor plat kuning tanpa rekomendasi sebanyak 63 persen.

Kemudian, mengubah status kepemilikan kenderaan plat kuning menjadi plat hitam bagi yang tidak memiliki rekomendasi sebagai kenderaan bermotor angkutan umum. Bagi kenderaan yang ingin mengubah status kepemilikan, dapat mengajukan permohanan melalui pelayanan secara online pada aplikasi Sahabat-Nda Pening.

Sementara itu, Sekdaprov Budiyanto menyarankan agar rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor ini dibuat secara tertulis dan disebarkan kepada seluruh instansi terkait.

Ia juga meminta Kadis Perhubungan dapat menindaklanjuti dengan forum yang lebih tematik atas hasil rakor tersebut, agar efektif dan memberikan manfaat serta dampak bagi perbaikan kebijakan dan perbaikan teknis.

“Catatan-catatan tadi sebaiknya dijadikan rekomendasi secara tertulis dalam bentuk surat yang dikirimkan kepada semua institusi terkait. Hasil forum LLAJ yang berisi rekomendasi tertentu itu akan menentukan rapat kita efektif dan tidak mengulangi isu-isu yang disebutkan tadi,” ungkap Budiyanto.

Ia juga menyarankan agar Forum LLAJ dapat diagendakan setiap tahun dengan mengundang penyedia yang melakukan pekerjaan jalan. Hal ini untuk memastikan metode yang dikerjakan efektif dan dapat memberikan saran bersama agar hasil yang diinginkan bisa sesuai.

Berdasarkan data ranmor plat kuning Provinsi Gorontalo, mobil angkutan orang yang tidak memiliki rekomendasi sebanyak 636 atau 42 persen. Sementara mobil angkutan barang sebanyak 2030 atau 74 persen. Total jumlah tersebut menempatkan presentase ranmor umum tanpa rekomendasi pada angka 63 persen.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts