
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan draft naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023). (Foto : Mila)
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Pemerintah Provinsi(Pemprov) Gorontalo terus mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi setempat sebagai perusahaan yang sehat, transparan, kompetitif dan berpotensi mendatangkan keuntungan dan peningkatan PAD untuk pemprov.
Adapun untuk menyehatkan BUMD tersebut, Pemprov akan merevisi perubahan nama BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Terkait rencana revisi perubahan nama BUMD tersebut mulai dibahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Dilakukannya revisi perubahan nama BUMD itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
‘’Ranperda ini tidak hanya memanfaatkan revisi perubahan nama. Tapi sekaligus mendorong upaya usaha milik daerah yang sehat, transparan, kompetitif, dan berpotensi mendatangkan keuntungan dan peningkatan PAD untuk pemprov,’’ujar Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto
Menurut Budi lebih lanjut, dengan membuat sekian rencana aksi,merekomendasikan kepada gubernur untuk penyehatan, kemudian akan dibahas pada rapat umum pemegang saham bersama gubernur. Nanti kalau diputuskan penyehatan, maka hasil FGD ini menjadi dasar bagi Pemprov untuk melakukan perubahan Perda.
Kata Budi, berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap BUMD menyatakan wajar dengan pengecualian. Hal ini diakui Budiyanto karena kurang maksimalnya pengawasan kinerja direksi yang harusnya dilakukan oleh jajaran komisaris.
Sebagai koreksi dan perbaikan, dalam naskah Ranperda ini dicantumkan pembinaan akan dilakukan oleh sekretaris daerah, biro ekonomi dan pembangunan, serta inspektorat. Sementara pengawasan dilakukan oleh badan keuangan, dan aset serta biro hukum.
“Rancangan Perdanya sudah selesai, tinggal di rapihkan. Hasil keputusan pak gubernur selaku pemegang saham menjadi pijakan bagi kita mengambil keputusan terkait BUMD, maka perda akan kita ajukan sebagai salah satu langkah rencana aksi untuk pernyataan BUMD,” ungkap Budi.
Di tempat yang sama, Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Rismanto Kodrat Gani mengungkapkan, Ranperda ini dibuat untuk melihat apakah pendirian perusahaan daerah yang lama masih efektif atau tidak.
‘’ Ranperda ini juga menggantikan Perda terdahulu nomor 35 tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah,’’jelas Rismanto,
Ia juga menyebutkan beberapa catatan dalam Ranperda terkait Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang harus menegaskan seluruh tata cara pemberhentian dari komisaris hingga direksi. Begitu pula kewenangan dan tugas komisaris yang tidak dicantumkan dalam akta pendirian lama.
“Perda terdahulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Sehingga diperlukan perubahan ataupun pergantian daripada peraturan daerah terdahulu. Pada Ranperda baru ini kita juga mendelegasikan bahwa kewenangan dari direksi dan komisaris, harus dimuat dalam AD ART yang disahkan dalam akta notaris,” jelas Rismanto. (Azis).