
Suasana apel PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo. (Foto: Dok.Diskominfotik).
GORONTALO(Tilongkabilanews,id)–Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, terkait sudah bisa dicairkamnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
‘’Untuk membayar THR dan 50 persen TPP PNS tersebut, Pemprov Gorontalo merogoh kas daerah sebesar Rp30,3 miliar. Rinciannya THR yang setara dengan sebulan gaji sebanyak Rp24 miliar sementara 50 persen TPP sebesar Rp6,3 miliar,’’ujar Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Kamis (21/4/2022).
Mulai bisa dicairkan THR dan 50 persen TPP ini, kata Danial karena Pergub tentang pembayaran THR dan tambahan TPP 50 persen sudah ditandatangani Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Ini sebagai tindaklanjut dari Kebijakan Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Danial, Pembayaran 50 persen TPP tidak mempengaruhi TPP PNS bulan April yang akan diterima awal bulan Mei. Itu berarti PNS Pemprov Gorontalo empat kali merima upah yakni gaji bulan Mei, TPP bulan April, THR dan 50 persen TPP.
Pembayaran TPP 50 persen juga tidak mengacu pada pengukuran kinerja Siransija. Pembayaran dihitung berdasarkan tarif dasar sesuai jabatannya.
“Gaji bulan Mei dan TPP bulan April akan dibayarkan awal bulan depan. Kita dahulukan THR dan tambahan 50 persen TPP,” bebernya. (Viona).