
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kedua kiri) menyaksikan Sekda Kabupaten/kota menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang sharing pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemerintah Daerah tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (15/3/2022). (Foto: Nova).
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Pemerintah Provinsi Gorontalo alokasi anggaran kontribusi iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemerintah Daerah tahun 2022 senilai kurang lebih Rp 39 miliar untuk 10 bulan.
“Ini wujud komitmen kita bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam rangka program JKN(Jaminan Kesehatan Nasional) sangat memberikan perhatian khusus dan ini kemarin sudah disetujui bersama DPRD,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba pada kegiatan penandatangan perjanjian kerjasma (PKS) tentang sharing pembiayaan peserta (PBPU-BP) Pemerintah Daerah tahun 2022,di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (15/3/2022).
Pada kesempatan itu,PKS tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh gubernur dan bupati/walikota pada 16 Desember 2021.
Sekdapov Darda mengatakan lebih lanjut, PKS ini sudah berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang kerja sama daerah yang dijelaskan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban.
Kata Darda salah satu aspek penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan program JKN di Provinsi Gorontalo adalah dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota melalui mekanisme sharing pembiayaan kepesertaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemda yang hingga saat ini terus mempertahankan komitmen bersama pemprov dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kepatuhan.
“Semoga dengan penandatanganan PKS ini dapat tercipta sinergi dan harmonisasi mengenai komitmen bersama terhadap rencana strategis JKN sebagai bentuk implementasi nawacita yang terwujud secara berkualitas dan berkesinambungan,” harap Darda.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sampai dengan periode Maret 2022 mencapai 89,4 persen atau 1.073.440 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.200.663 jiwa.
Dari enam kabupaten/kota, dua daerah di antaranya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kota Gorontalo dengan jumlah peserta 201.728 jiwa atau mencapai 95,46 persen dan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 167.102 jiwa atau 98,89 persen.(viona).