Pemkab Gorontalo Siapkan Anggaran Rp 100 Miliar untuk Bayar Hak-hak ASN dan Perangkat Desa

 Ekonomi

 

Suasana rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, di ruang Madani pada Selasa (26/3/2024).

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo berkomitmen kuat untuk melakukan pembayaran hak-hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di lingkup Pemkab setempat tepat waktu. Komitmen kuat itu sendiri menjadi perhatian Pemkab Gorontalo, yaitu sebagai upaya memastikan kesejahteraan para ASN dan perangkat desa di tengah-tengah masyarakat.

‘’Komitmen kuat untuk pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa yang dimaksud tersebut mencakup Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD), Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR),’’ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo ketika memimpin rapat pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo, di ruang Madani pada Selasa (26/3/2024).

Lanjut Bupati Gorontalo dua priode itu mengungkapkan untuk pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa tersebut, Pemkab Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar.

Guna menyiapkan anggaran Rp 100 miliar tersebut, kata Nelson, sebelumnya, Pemkab Gorontalo dalam dua pekan terakhir telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara,Kementerian Keuangan.

‘’Akhirnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara,Kementerian Keuangan memberikan persetujuan kepada Pemkab Gorontalo untuk mengalokasikan anggaran tersebut,’’ucap Nelson.

Dia menambahkan dengan adanya persetujuan ini, Pemkab Gorontalo memiliki harapan bahwa pembayaran hak-hak para ASN dan perangkat desa tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Ini akan memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak yang dimiliki oleh para ASN dan perangkat desa.

Pada kesempatan itu, Nelson pun meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir untuk melakukan konsultasi secara maksimal guna memastikan  pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa tersebut dapat dilakukan sesuai dengan edaran yang berlaku, yaitu dimulai sejak  1 April 2024 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Semoga upaya ini dapat dimaksimalkan sehingga tanggung jawab kita sebagai pemerintah dapat terpenuhi dan para ASN serta perangkat desa dapat menerima hak-hak mereka dengan tepat waktu,” pungkas Nelson. (Rg)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts