JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menawarkan untuk memberikan pendampingan kepada pedagang kecil yang selama ini menjual pakaian bekas asal impor. Untuk itu kedua kementerian tersebut bakal mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal. Tawaran untuk memberikan pendampingan ini dalam rangka upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor.
Hal itu terungkap ketika Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Adian Napitupulu saat bertemu para pedagang pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Mendag Zulkifli Hasan mengemukakan, sebagai upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor, pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang kecil untuk menghabiskan stok.
‘’Kebijakan pemberian kelonggaran ini untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok. Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis,’’ujar Mendag Zulkifli.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas lain.
“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Mendag.
Lanjut Mendag, penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Khusus mengenai pakai bekas, kata Zulkifli, phaknya sudah berdiskusi, yang akan dikejar itu adalah penyelundupnya.
Mendag Zulkifli menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (Lili).