Optimalkan PAD,Gubernur Gorontalo Gratiskan Biaya BBNKB dan Denda PKB

 Ekonomi

 

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat meninjau kenderaan milik Pemprov Gorontalo yang akan di lelang, tahun 2019 lalu. (Foto – Dok. Kominfotik, 2019)

GORONTALO (Tilongkabilanews.id)– Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengeluarkan kebijakan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022 itu berlaku dari  4 Maret hingga 31 Mei 2022.

BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun. Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

Kepala Badan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19. Selain itu untuk mengurangi potensi piutang pajak

“Terkait adanya kebijakan ini, Kami berharap wajib pajak bisa memanfaatkannya untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan,” kata Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).

Lanjut Danial, pihaknya sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak.  Sementara piutang pajak yang bisa ditagih ke  masyarakat itu totalnya Rp26 miliar.  Bahkan ada wajib pajak yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya.

Menurut Danial,pajak kendaraan bermotor dengan segala jenisnya masih menjadi sumber PAD utama Pemprov Gorontalo. Tahun 2021 kemarin sektor ini menyumbang PAD sebesar Rp238,2 miliar dari target awal Rp198,3 miliar. Tahun 2022 ditargetkan penerimaan sektor ini sebesar Rp215,5 miliar.(Zis).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.