JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan,setiap pelaku industri pangan wajib bertanggung jawab untuk menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi.
‘’Karena itu dalam memproduksi pangan tersebut, pelaku industri harus memperhatikan setiap proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk jadi serta distribusinya,’’kata Menperin Agus di Jakarta, Kamis (21/7/2022)
Untuk itu, kata Menperin Agus, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri pangan untuk menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk melindungi industri itu sendiri dan konsumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
“Kemenperin meyakini program-program pembinaan dan pendampingan kepada industri kecil dan menengah (IKM) pangan dapat mendukung industri tersebut untuk siap meningkatkan skala bisnisnya. Sehingga kami terus mendorong pelaku IKM mempraktikkan sistem keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan pasar dari segi kuantitas dan kualitas,” ujar Menperin.
Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada triwulan I tahun 2022, industri mamin tumbuh sebesar 3,75% dan menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77% dari PDB industri pengolahan nonmigas. Sementara itu, dari total 4,4 juta IKM secara nasional, jumlah unit usaha IKM pangan diproyeksikan sebanyak 1,86 juta dari total unit usaha IKM keseluruhan.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan bagi IKM pangan, salah satunya untuk mendorong mereka memenuhi standar CPPOB.
“Kami membina IKM pangan agar dapat menyediakan bangunan dan sarana produksi yang menunjang, meningkatkan sanitasi dan hygiene karyawan, menggunakan mesin peralatan yang sesuai dengan persyaratan, serta mampu melakukan proses produksi yang baik dan memproduksi produk akhir dengan spesifikasi yang konsisten,’’kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.
Reni menambahkan, sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses produksi IKM pangan yang baik, Ditjen IKMA Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan PT. Arwana Citramulia Tbk melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahamanan kedua pihak di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).
PT Arwana Citramulia Tbk akan menyediakan bantuan ubin keramik kepada sentra IKM pangan sebanyak 10.000 meter persegi, yang akan disalurkan kepada pengrajin IKM yang telah dikurasi oleh Ditjen IKMA Kemenperin. Mereka antara lain berada di sentra IKM makanan ringan Kabupaten Mojokerto, sentra IKM gula semut di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, serta sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Pati.
“Upaya kerja sama ini dalam rangka pengembangan sentra IKM pangan melalui pembangunan dapur bersih. Selanjutnya, kedua belah pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal enam bulan sekali,” papar Reni.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan lanjutan dua kerja sama sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2017. Sebelumnya, Kemenperin dan PT. Arwana Citramulia Tbk telah memfasilitasi pemberian keramik untuk pembuatan dapur bersih IKM pangan di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Rote Ndao, dan Rejang Lebong selama periode 2012-2015.
Total luas ubin keramik yang telah difasilitasi mencapai 18.700 m2, dengan rincian 12.000 m2 disalurkan ke Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen di Provinsi Jawa Tengah, 4.500 m2 disalurkan ke Kabupaten Rote Ndao di Provinsi NTT, dan 2.200 m2 disalurkan ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Penyaluran ubin keramik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang produksi sesuai sistem keamanan pangan sehingga dapat meningkatkan daya saing IKM agar mampu menguasai pasar domestik dan ekspor,” tambah Reni.
Tak hanya itu, Ditjen IKMA secara rutin menggelar program pendampingan, bimbingan dan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan, pendampingan sertifikasi halal, dan pendampingan sertifikasi SNI wajib garam konsumsi. Fasilitasi peningkatan penerapan sistem keamanan pangan ini merupakan salah satu program penting untuk meningkatkan daya saing IKM.
“Dengan standar mutu pangan yang baik, IKM bisa naik kelas, konsumen terlindungi, dan memastikan food security di Indonesia berjalan dengan baik,” tegas Reni. (Lili)