
’’ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Bappebti, Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) agar senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian.
‘’Karena itu, peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023,’’ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Bappebti, Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Rapat kerja tersebut mengambil tema “Penguatan Peran Bappebti untuk Menyongsong Perdagangan 2023 yang Lebih Tangguh”.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut tambah Mendag Zulkifli, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. ‘’Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan,’’kata Zulkifli Hasan.
Sebagai tindak lanjut UU tersebut Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.
“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komoditas unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG).
“Keduanya diharapkan akan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga komoditas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” imbuhnya. Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, pada 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22 ribu triliun.
‘’Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas sebesar Rp22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp296,66 triliun,’’sebut Didid.
Selain itu lanjut Didi, Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai 2,36 miliar Dolar AS. Selanjutnya, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SRG dan pasar lelang komoditas.
Sepanjang 2022 nilai transaksi SRG tercatat sebesar Rp 1,275 triliun dengan sekitar 20 jenis komoditas dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Terkait pasar lelang, nilai transaksi yang tercatat adalah sebesar Rp52,5 miliar. “Besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak,” ucap Didid. Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. (Lili).