Lindungi Konsumen,Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan Perdagangan Barang Melalui PMSE

 Ekonomi

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono

JAKARTA(Tilongkabilanews.id)– Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan terhadap semakin maraknya perdagangan barang beredar melalui sistem elektronik (PMSE) Berdasaran hasil pengawasan Kemendag sepanjang tahun 2022 sebanyak 37.488 tautan yang berhasil diawasi. Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 25.653 tautan berhasil diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

‘’ Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas,’uja Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Jum’at (30/12/2022).

Lanjut Veri, pihaknya meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. “Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri

Selama tahun 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

‘’Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, diantaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI,’’Veri menyebutkan.

Veri mengemukakan, Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace. ‘’Penurunan itu dilakukan, karena pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan,’’imbuh Veri.

Veri menambahkan, selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.

Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

‘’Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace,’kata Veri.

Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) tegas Veri, akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idea. Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri..

Sempurnakan Aturan PMSE

Sebelumnya Menteri Perdangan(Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kemendag telah menyempurnakan aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Tujuannya agar perdagangan secara daring(dalam jaringan) itu dapat dilakukan dengan optimal.

‘’Melihat perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) semakin besar dan luas, Kemendag perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik,’’kata Mendag Zulkifli.

Mendag menegaskan lebih lanjut, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.

 “Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat,” tegas Mendag Zulkifli

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Dilanjutkan Mendag Zulkifli Hasan, penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

‘’Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia’’ujar Kasan.

 Menurut Kasan, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik,” terang Kasan. (Lili).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.