Langgar Auran Penjualan MINYAKITA di Pasar Daring, Kemendag Take Down 6.678 Link E-Commer Maupun Medsos

 Ekonomi

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, baru-baru ini.

JAKARTA (Tilongkabilanews.id) –Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan perhatian ekstra terhadap peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.

‘’Pengawasan ini  dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial (Medsos). Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan,’’ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Kamis (9/2/2023).

 Mendag Zulkifli Hasan mengatakan lebih lanjut, berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. ‘’Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Kata Mendag Zulkifli Hasan, pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Pada kesempatan itu Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha dibidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri. (Lili).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.