JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung iklim investasi produk olahan tembakau inovatif sebagai bagian dari Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan ekonomi Indonesia. Belum lama ini, perusahaan IHT PT HM Sampoerna Tbk. mulai mengoperasikan pabrik produk tembakau inovatif bebas asap di Karawang, Jawa Barat.
Terkait mulai dioperasikan pabrik produk tembakau inovatif tersebut, Kemenperin pun mengapresiasi PT HM Sampoerna Tbk yang telah berkomitmen merealisasikan investasi sebesar 166,1 Juta Dolar AS untuk Produk Tembakau Inovatif IQOS-Heets dengan kapasitas produksi 15,45 miliar batang/tahun, melibatkan sekitar 500 pekerja terampil dan didukung oleh fasilitas penelitian dan pengembangan dengan investasi mencapai 600.000 Dolar AS
“Di awal tahun 2023 ini, PT HM Sampoerna Tbk telah mulai mengekspor Produk Tembakau Inovatif IQOS-Heets untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke kawasan Asia Pasifik, dengan ekspor perdana tujuan ke Filipina dan Malaysia. Hal ini merupakan berita yang positif bagi perkembangan industri nasional kita, dan dapat menjadi percontohan bagi industri lain untuk meningkatkan kontribusi ekspor,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Senin (16/1/2023).
Putu Juli mengatakan, di tengah ketatnya persaingan antar industri dan peraturan yang mengikat IHT, pengembangan produk berorientasi ekspor seperti ini tentunya dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi suatu kebanggaan bagi pelaku industri hasil tembakau nasional.
‘’Di tahun 2021 IHT menyumbang penerimaan devisa melalui ekspor produk IHT dengan nilai ekspor mencapai 934,05 juta Dolar AS, dengan 8,41% diantaranya berasal dari produk Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan Rokok Elektrik (REL),’’tutur Putu Juli.
Sementara itu tambah Putu Juli, penerimaan cukai pada 2021 naik sebesar 10,24% menjadi Rp188,81 triliun dibanding penerimaan cukai tahun 2020 sebesar Rp170,24 triliun.
Putu Juli menambahkan, bentuk dukungan Kemenperin bagi investasi produk inovasi olahan tembakau sekaligus menjaga kualitas produk dalam rangka melindungi konsumen adalah dengan menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan pada tahun 2020.
Selanjutnya, pada tahun 2021, Kemenperin menyusun SNI Cairan Rokok Elektrik untuk Rokok Elektrik. (Lili).