Kemendag Musnahkan Minol dan Barang tidak  Sesuai Ketentuan Senilai Rp20,23Miliar

 Ekonomi

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pimpin pemusnahan Minol dan barang tidak sesuai ketentuan yang merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)– Kementerian Perdagangan(Kemendag) tetap konsisten menindak semua pelanggar aturan di sektor perdagangan.  Tindakan tegas itu dibuktikan kemendag dengan pemusnahan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp20,23 miliar.

Pemusnahan itu sendiri  dilakukan di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta, hari ini, Senin (19/8),dan dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. “Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barangbarang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor.

Sementara barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor, yaitu produk kehutanan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Adapun minuman beralkohol (minol),lanjut Mendag Zulkifli Hasan merupakan salah satu barang yang dimusnahkan.  yaitu dari golongan A yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (bir); golongan B yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen—20 persen; serta golongan C yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen—55 persen.

‘’ Minol merupakan barang yang diatur mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.,’’imbuh Mendag.

. Sejak dibentuknya (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui Kepmendag Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada 18 Juli 2024, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas terus bersinergi melakukan pengawasan. Sejak pembentukan Satgas tersebut, Kemendag telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali dan dua di antaranya dilakukan Kemendag dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. “Kemendag telah melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Utara terhadap komoditas pakaian jadi, elektronik, mainan anak, tas, ponsel, dan tablet yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor. Selanjutnya dalam sinergi Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kemendag juga melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat terhadap komoditas tekstil dan produk tekstil, serta di wilayah Bandung terhadap komoditas tekstil,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, dalam melakukan pemusnahan tersebut yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin. (Lili)

banner 468x60

Author: 

Related Posts