Kemendag Melalui Ditjen PKTN Musnahkan Produk Baja tidak Penuhi Syarat SNI Senilai Rp 32,23 Miliar

 Ekonomi

 

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang didamping Dirjen Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN)Veri Anggrijono dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, Kamis (12/1/2023) di Kabupaten Tangerang melakukan pemusanahan produk baja tulangan beton(BjTB) seberat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar

TANGERAN (Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan sebanyak 419.537 batang produk baja tulangan beton(BjTB) seberat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar. Pemusnahan itu dilakukan Kemendag, dikarenakan produk tersebut melanggar aturan, yaitu tidak memenuhi syarat mutu  Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemusnahan produk BjTB tersebut dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang didamping Dirjen Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN)Veri Anggrijono dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, Kamis (12/1/2023) di Kabupaten Tangerang.

‘’Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen. Adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang  jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku,’’ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Lanjut Mendag Zulkifli Hasan, adanya kegiatan pemusnahan seperti ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi  industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas  Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. 

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Mendag Zulkifli  Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awalmeminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,’’kata Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak 

sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi  pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana  denda paling banyak Rp2 miliar.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 

telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” beber Mendag Zulkifli Hasan.

Ini produk baja tulangan beton(BjTB) seberat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar yang dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (12/1/2023) di Tangerang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono  menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat, karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan  konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan  konsumen,” jelasnya.

Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.. Karena itu, ementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.

Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan  Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. (Lili Supaeli).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.