Kemendag Gandeng Akademisi Wujudkan Konsumen Berdaya

 Ekonomi

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono bersama Wakil Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, Amirudin menandatangani Naskah Kerja Sama Ditjen PKTN dengan Universitas Singaperbangsa Karawang tentang Penyebaran Informasi Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Pembangunan Konsumen Cerdas dan Berdaya yang berlangsung di Universitas Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat, Jumat (10 Des).

 

KARAWANG(Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggandeng akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mewujukan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unsika Amiruddin di Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan MoU antara kementerian Perdagangandengan 43 perguruan tinggi di 31 provinsi di Indonesia yang dikukuhkan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.

Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Tilongkabilanews.id,Senin (13/12/2021) mengatakan para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

‘’Kami berharap melalui penandatanganan PKS ini dapat turut memasifkan kegiatan perlindungan konsumen. Sehingga, dapat mempercepat terwujudnyakonsumen berdaya di Indonesia,” kata Veri.

Veri menyebutkan, kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Dalam sambutannya, Dirjen PKTN menyampaikan bahwa kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, dan koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia tentang perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen..

 

Menurut Veri, mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya. Mereka mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui media sosial hingga turun langsung ke masyarakat.

“Perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara berkelanjutan, lintas sektor kementerian/lembaga, dan menjadikan konsumen sebagai subjek pembangunan dan penentu pasar. Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Salah satunya dunia perkuliahan yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen,” ujar Veri

Veri menambahkan, pihaknya percaya Unsika dapat menyukseskan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen. Untuk itu,Ditjen PKTN siap menjamin dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menggalakkanperlindungan konsumen.

Rektor Unsika Sri Mulyani menambahkan, Unsika memiliki Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

‘’Para mahasiswa yang tergabung dalam Kokoncer terjun langsung ke masyarakat untuk membantu menyosialisasikan kiat menjadi konsumen cerdas. Salah satunya dengan mengajak masyarakat memahami berbagai tulisan yang tertera pada kemasan suatu produk, yaitu tanggal kadaluwarasa, kandungan bahan baku, dan kelayakan produk,’’beber Sri Mulyani.

Selain itu, ucap Sri Mulyani, para mahasiswa saat ini juga perlu mempelajari kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan siber. Hal itu nantinya akan semakin meningkatkan kemampuan para mahasiswa menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.(Lili)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.