Kemendag Dorong Konsumen  di Banten agar Berdayakan Diri

 Ekonomi

 

Kementerian Perdagangan bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalin kerja sama edukasi dalam membangun konsumen cerdas berdaya. Hal tersebut diwujudkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono yang berlangsung di Kampus Untirta, Serang, Banten, Selasa (28 /12/2021).

BANTEN(Tilongkabilanews.id)-Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020 silam, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’.

‘’Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88,’’ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang dilakukan Dekan Fakutas Hukumnya, Agus Prihartono di Serang, Banten, Selasa (28/12/2021).

Veri mengatakan lebih lanjut, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘Mampu’. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

 “Untuk itu, kami mendorong konsumen di Banten khususnya, agar memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,”beber Veri.

Pada kesempatan itu Veri menyampaikan alasan menggandeng akademisi, salah satunya seperti Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yaitu dalam rangka mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya. Kali ini dalam mewujud konsumen cerdas dan berdaya tersebut, Kemendag menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

 “Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri.

Menurut Veri, hal tersebut mengingat mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. “Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjut Veri.

Penandatanganan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding/MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu.

Veri menguraikan, PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; dan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen.

Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen. (Lili).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.