SAMARINDA(Tilongkabilanews.id)–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen kepada 6 provinsi di Indonesia. Anugrah penghargaan itu sendiri diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada kepala daerah, di Kota Samarinda, Kalimtan Timur, Rabu (31/8/2022). Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Penghargaan Perlindungan Konsumen diberikan kepada Kepala Daerah yang meliputi 6 Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan terdapat 6 Pasar Rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang; 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur. Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal.
“Kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujar Mendag Zulkifli.
Salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab. Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan. Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat.
Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Turut hadir pada acara ini Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pada acara ini Mendag Zulkifli Hasan didampingi Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39). Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Diharapkan ke depannya, indeks ini akan terus meningkat menjadi level “Kritis” dan pada akhirnya menjadi “Berdaya”. (Lili).