Intansi Pemerintah Wajib Beli dan Gunakan Produk Dalam Negeri

 Ekonomi

 

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti Rakor Peningkatan Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri secara virtual di Gubernuran Gorontalo, Kamis (24/2/2022). (Foto : Haris).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam arahannya menyampaikan seluruh instansi pemerintah wajib membeli dan menggunakan produk dalam negeri, terutama produk UMKM, IKM, dan artisan.

Penegasan itu disampaikan Menteri Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi(Rakor) tentang Peningkatan Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia yang dihadiri kepala daerah, salah satunya Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim secara virtual di Gubernuran Gorontalo, Rabu (24/2/2022).

‘’Tahun 2022 terdapat potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp1.131,4 triliun melalui belanja pemerintah dengan alokasi untuk Pemerintah Daerah sebesar Rp532,5 triliun,’’ujar Luhut.

Menteri Luhut menjelaskan lebih lanjut tujuan utama perlunya belanja pemerintah ini, yaitu untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui aksi afirmasi Pemerintah Daerah dengan membeli produk dalam negeri.

Kata Luhut,ada tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi produk dalam negeri. Pertama, belanja Pemerintah Daerah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Kedua, jika ada impor, maka hal tersebut adalah pengecualian dengan besaran impor maksimal 10 persen.

Ketiga, kementerian dan lembaga termasuk Pemda yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan lima persen pada tahun 2023.

“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” tutur Luhut. (zis)

 

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.