Indeks Keberdayaan Konsumen di Indonesia Tahun 2021 Naik 1,32 Poin

 Ekonomi

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia pada tahun 2020 berada pada level ‘’Mampu’’ dengan nilai 49,07. Adapun IKK pada tahun 2021 tetap berada di level ‘’Mampu’’ dengan nilai  50,39.

‘’Bila dilihat dari data diatas, nilai IKK di Indonesia mengalami progres kenaikan sebesar 1,32 poin,’’ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono kepada Tilongkabilanews.id, Sabtu (18/12/2021) pagi.

Ketika ditanyakan konsumen dari daerah mana yang paling tinggi nila IKK nya yang ada di Indonesia? Veri menyebutkan nilai IKK tertinggi yakni dari Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar 53,24, dengan level “Mampu”. 

‘’Nilai indeks tersebut menandakan tingkat keberdayaan konsumen di Jawa Barat yang diambil berdasarkan unsur pra pembelian, saat pembelian, dan pasca pembelian,’tutur Veri.

Selanjutnya ketika ditanyakan program apa yang menjadi prioritas Ditjen PKTN di tahun 2022  dalam rangka mendorong konsumen semakin berdaya? Veri mengemukakan pada tahun 2022, pihaknya memiliki beberapa program  prioritas yang menjadi perhatian.

‘’Program prioritas Ditjen PKTN pada tahun 2022, pertama mengupayakan agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.,’’ungkap Veri.

Kedua, penyelenggaraan Peringatan Harkonas 2022 dengan lebih banyak menjangkau masyarakat, baik dilaksanakan secara daring maupun luring. 

Ketiga, penyelenggarakan pelayanan pengaduan konsumen. Keempat, melakukan edukasi konsumen, baik melalui sosialisasi ke seluruh masyarakat secara langsung, maupun melalui media sosial dan elektronik.

‘’Kegiatan edukasi konsumen ini kami akan fokus melalui media sosial, karena dapat menjangkau masyarakat lebih luas,’’jelas Veri.

Kelima, melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar para pelaku usaha juga mengerti akan hak dan kewajibannya

Keenam, melakukan bimbingan teknis bagi SDM Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan SDM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Ketujuh, Pemilihan Pemda Peduli Perlindungan Konsumen.Delapan, berpartisipasi aktif dalam Sidang ASEAN Committe for Consumer Protection.

‘’Program prioritas yang tidak kalah pentingnya lagi, yaitu bersinergi dengan stakeholders terkait, dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan tertib niaga,’’pungkas Veri. (Lili).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.