Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tidak Boleh Rugikan Petani Sawit

 Ekonomi

 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara 1, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto : Istimewa.

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)–Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

‘’Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri, sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.’’ujar Mendag Lutfi, di Jakarta Senin (31/1/2022). Penegasan ini disampaikan sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,’’jelas Mendag.

Seharusnya menurut Mendag, pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

 Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. ‘’Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/k,’’ujarnya.

 Kata Mendag ,jika ada penyimpangan dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut di lapangan  Pemerintah akan menindak tegas.

 Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.(zis/lil).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.