
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan), didampingi oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-filling dengan menggunakan gawai di Gubernuran Gorontalo, Rabu (9/3/2022). (Foto : Haris)
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan ini dapat dilakukanmelalui aplikasi e-filling yang dapat diakses melalui gawai,sehingga para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.
“Dengan e-filling kita dapat melaporkan SPT tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim usai melaporkan SPT PPh pribadinya di Gubernuran Gorontalo, Rabu (9/3/2022).
Terkait begitu mudahnya melaporkan SPT tahunan tersebut, Wagub Idris pun mengajak seluruh masyarakat wajib pajak di Gorontalo untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)nya.
Untuk itu, Idris mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP, baik pejabat, PNS maupun masyarakat umum segera melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berakhir 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha pada 30 April 2022. Oleh karena itu Idris mengimbau untuk menunaikan kewajibannya melaporkan pajak sebelum batas akhir yang telah ditentukan itu.
“Pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara. Pajak kuat, Indonesia maju,” tandasnya.(Zis).