HIMKI Minta Pemerintah Indonesia Upayakan Dapat Akses Bebas Tarif ke Pasar AS untuk Produk Mebel dan Kerajinan

 Ekonomi

JAKARTA(Tilongkabilanews.id)-Pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Presiden Donald Trump akan mulai menerapkan kebijakan  menarikkan  tarif sebesar  25% terhadap impor produk kayu termasuk turunannya, pada  2 April 2025.

‘’Kalau Amerika Serikat benar-benar memberlakukan tarif impor 25% di tanggal 2 April terhadap barang yang berasal dari Indonesia, khususnya perkayuan, mebel, dan turunannya, tentu  industri mebel dan kerajinan nasional  merasa dirugikan,’’ujar Ketua Umum HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia), Abdul Sobur dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id. Kamis (27/3/2025).

Sobur mengemukakan, selama ini AS merupakan pasar  utama bagi pasar eskpor produk mebel dan kerajinan Indonesia, yang mencapai 53 persen. Karena itu dengan adanya kebijakan AS tersebut berisko berdampak pada ekspor mebel dan kerajinan dari Indonesia

Sobur menilai kebijakan tarif tinggi tersebut berpotensi menghambat daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. 

Terkait dengan itu, kata Sobur pelaku industri mebel dan kerajinan yang tergabung dalam HIMKI meminta Pemerintah Indonesia melakukan penekanan diplomatik kepada Amerika Serikat agar produk mebel dan kerajinan nasional mendapatkan akses bebas tarif ke pasar mereka. 

“Bahkan, jika memungkinkan, kita perlu mengupayakan agar produk-produk ini masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk pengakuan ataskerja sama perdagangan yang adil,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal HIMKI, Maskur Zaenuri menerangkan, meunculnya kebijakan itu setelah adanya perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 1 Maret 2025 menginstruksikan Departemen  Perdagangan AS untuk memulai investigasi tersebut.

‘’Kebijakan kenaik tarif 25 persen untuk produk kayu dan turunannya ini menggunakan Pasal 232 yang sebelumnya diberlakukan untuk mengenakan tarif pada impor baja, aluminium, dan produk turunannya,’’kata Maskur,

Adapun perintah eksekutif ini mendefinisikan “kayu” sebagai bahan yang belum diproses serta kayu olahan yang telah digiling dan dipotong dan mencakup penyelidikan terhadap impor kayu, lumber, dan produk turunannya, termasuk furnitur, kertas, dan kabinet, dengan kemungkinan pengenaan tarif tambahan hingga 25%.

Menurut Maskur, dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap industri mebel dan kerajinan yakni peningkatan tarif impor, perubahan rantai pasok, dan peluang ekslusi produk. 

Apabila investigasi menyimpulkan bahwa impor kayu dan produk turunannya mengancam keamanan nasional AS, tarif hingga 25% dapat diterapkan. Hal ini akan menaikkan harga produk Indonesia di pasar AS dan mengurangi daya saingnya.

Sementara itu, terdapat peluang eksklusi produk, di mana AS memberikan peluang pengecualian untuk produk tertentu, terutama yang menggunakan bahan baku domestik AS atau memiliki nilai strategis.  

“Kebijakan ini dapat mendorong AS untuk memperkuat produk lokalnya atau mengalihkan permintaan ke negara lain yang tidak terkena tarif tinggi, mengubah dinamika pasar global,” ucap Maskur.. 

Sebagai bagian dari strategi perlindungan industri, lanjut Maskur, HIMKI juga sedang menjajaki kolaborasi dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan UE, guna memperkuatkampanye terhadap kebijakan tarif yang merugikan industri Indonesia. (lili)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts