JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Di tengah kondisi melemah perekonomian dunia dan ketidakpastian pasar yang dihadapi industri nasional, salah satunya industri mebel dan kerajinan, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja yang baru diterbitkan itu, memuat formula penghitungan upah yang baru.
‘’Adanya Peraturan Menteri yang baru ini mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang dapat berujung pada ketidakpastian iklim usaha,’’tegas Ketua Presidium HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia), Abdul Sobur dalam keterangan persnya yang dikirim ke Redaksi Tilongkabilanews.id, Rabu (23/11/2022) malam.
Menurut Sobur lebih lanjut, hal tersebut akan berdampak semakin besarnya angka PHK di sektor industri padat karya ini. Karena , kata Sobur tingginya biaya tenaga kerja akan mengakibatkan harga produk tidak kompetitif dibandingkan dengan harga produk dari negara lain.
Sementara kondisi ekonomi saat ini, ujar Sobur sedang melemah. Demikian juga inflasi tinggi dan angka pengangguran yang meningkat atau stagflasi ekonomi telah berpengaruh terhadap perubahan orientasi belanja kebutuhan masyarakat dunia saat ini.
‘’Perlu ketahui sekarang ini orientasi belanja masyarakat lebih ke arah kebutuhan esensial atau kebutuhan primer dan mengurangi belanja terhadap produk sekunder dan tersier seperti kebutuhan peralatan rumah tangga termasuk mebel dan kerajinan,’’imbuh Sobur.
Situasi tersebut lanjut Sobur, telah menyebabkan market shock di industri mebel dan kerajinan nasional yang ujung-ujungnya terjadi penundaan, bahkan pembatalan order oleh buyer.
‘’Dalam kondisi perekonomian global yang sangat suram di tahun 2022 sangat terasa dengan penurunan order terutama di industri padat karya yang berorientasi ekspor seperti industri kami,’’tutur Sobur.
Sobur menambahkan, kepastian peraturan yang stabil/tidak sering berubah akan membuat iklim industri dan investasi semakin hari akan semakin membaik.
Di samping itu, kata Sobur, pihaknya juga ingin mempertanyakan hirarki peraturan perundang-undangan apabila peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah) bisa dilawan oleh aturan di bawahnya (Peraturan Menteri).
Menurut Sobur, Permenaker ini juga melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memerintahkan penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak membenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal HIMK, Heru Prasetyo menambahkan, terkait kondisi yang dihadapi industri mebel dan kerajinan di dalam negeri sekarang ini, HIMKI mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, agar pemerintah bersikap bijaksana dan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan menggunakan variabel, formula dan sumber data pemerintah sendiri.
‘’Untuk itu, Penetapan UMP/UMK 2023 agar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK,’’ujar Heru.
Heru menambahkan,surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi itu ditandatangani oleh Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur dan ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Ketua Umum KADIN dan Ketua Umum APINDO. (Lili).