
Kadis Pertanian Prov. Gorontalo, Muljady D. Mario
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Hewan ternak seperti sapi yang hendak dipasok ke Provinsi Gorontalo wajib dilengkapi dengan surat kesehatan hewan (SKH). Ketentuan setiap hewan ternak harus dilengkapi surat kesehatan hewan tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka mengantisipasi wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.
“Jadi setiap hewan ternak yang masuk Gorontalo harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK,” ujar Kadis Pertanian Prov. Gorontalo, Muljady D. Mario kepada wartawan Tilongkabilanews.id Selasa (22/6/2022).
Dijelaskan Kadis Pertanian, hingga saat ini Gorontalo masih termasuk zona aman kasus PMK. Sekarang pertanyaannya bagaimana ternak itu tidak terkena penyakit menular?
Muljady mengungkapkan,agar hewan ternak di Gorontalo tidak terkena wabah PMK, Pemprov mempunyai strategi, baik jangka pendek, memengah dan panjang.
“Strategi jangka pendek adalah kita memperkuat perbatasan wilayah dengan ada petugas chek poin yang memeriksa hewan yang masuk dan keluar dari Provinsi Gorontalo dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari dokter hewan.” jelasnya.
Lebih lanjut kata Muljady, pemerintah sekarang ini sudah menyiapkan peraturan daerah (Perda) terkait lalu lintas ternak dan kesehatan hewan, dan Perda tersebut sudah berproses sekarang.
“Kalau Perda itu sudah terbentuk, maka sistem pengawasannya juga semakin lebih bagus, karena didalam Perda itu ada kewajiban pemeriksaan ternak hewan dari pengusaha yang akan memasukan ke Gorontalo atau mengirim ternak keluar Gorontalo.” imbuhnya
Disamping itu ungkap Kadis Pertanian, dengan upaya memanfaatkan left Veteriner diharapkan mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah (PAD). Sementara selama ini left veteriner tidak digunakan karena tidak ada payung hukumnya.
“Kita punya laboratorium veteriner yang menjadi tempat pengujian hewan ternak, nanti menjadi sumber pendapatan asli daerah kita (PAD) dari jasa layanan yang diberikan oleh left veteriner.”terangnya.
Ia menambahkan, ini termasuk strategi, karena disatu sisi memperkuat pengawasan dan perijinan dan disisi lain tentu ada sumber PAD yang dikelola untuk menambah sumber – sumber keuangan daerah dalam rangka pembangunan daerah.
“Kita punya potensi besar dan selama ini tidàk termanfaatkan, tentunya kalau sudah seperti itu akan mempermudah sistem atau mekanisme layanan, karena selama ini manual.” katanya ##