GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo bersama Penjabat Gubernur Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah provinsi setempat.
Selanjut pihak DPRD Provinsi Gorontalo akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi.
‘Setelah ditetapkannya perda tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan Pemerintah Provinsi segera menjajaki untuk membentuk badan atau dinas pendapatan daerah. Terkait dengan itu, DPRD provinsi mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membenduk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini,’’ ujar Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sun Biki, pada rapat paripurna DPRD ke-128, Senin (16/10/2023).
Selain itu, lanjut Sun Biki, jenis retribusi yang berjumlah 32 resmi boleh dilakukan pemungutannya tinggal berjumlah 17 jenis retribusi. Adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena itu diperlukan peran-peran aktif dan peningkatan kerjasama dari pemerintah kabupaten dan kota.
Sun Biki menyebutkan secara nasional hanya dua daerah yang sampai saat ini belum memiliki badan atau dinas pendapatan daerah yang berdiri sendiri yakni Provinsi Gorontalo dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya mengungkapkan proses pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah dilakukan sejak Agustus 2023 mulai dari pembahasan, pendalaman materi, konsultasi dengan kementerian keuangan, serta koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten. Setelah Ranperda melalui tahap evaluasi di kementerian terkait, akan disampaikan ke kemendagri untuk beroleh nomor registrasi Perda sesuai ketentuan.
“Melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah, tahap selanjutnya akan diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI,” imbuh Ismail. (Azis)