JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar pemberian penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) tahun 2022. Hal itu dilakukan Kemenperin dalam rangka mendorong pemanfaatan dan inovasi teknologi untuk memacu daya saing manufaktur
Menteri Peridustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022) mengatakan penghargaan RINTEK 2022 ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi.
‘’Penciptaan dan pemanfaatan teknologi industri baru secara mandiri merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,’’ujar Menperin Agus.
Aspirasi besarnya adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2030.
“Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu menghasilkan produk dalam negeri yang bernilai tambah tinggi, sehingga mampu menjadi tuan di negeri sendiri dan kompetitif hingga kancah internasional,” tutur Menperin.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menambahkan, penghargaan RINTEK hadir sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang digeluti. “Diharapkan melalui inovasi yang dihadirkan pelaku industri sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri,” imbuhnya.
Doddy memaparkan, penghargaan RINTEK 2022 merupakan agenda kegiatan dua tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2012 yang sebelumnya pernah dilaksanakan secara konsisten tiap tahun sejak tahun 2006.
‘’ Hingga saat ini, penghargaan RINTEK sudah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 inovasi teknologi industri yang dihasilkan,’’ucap Doddy.
Ruang lingkup atau bidang rintisan teknologi yang sudah mendapat penghargaan tersebut diantaranya terkait penciptaan dan pengembangan produk baru, peningkatan efisiensi dan produktivitas sistem produksi, upaya minimasi human error dan peningkatan ergonomi produksi, konservasi energi dan air, upaya penghematan bahan baku, penciptaan teknologi ramah lingkungan, serta pengelolaan limbah dan penurunan emisi.
Rintisan-rintisan teknologi tersebut berasal dari berbagai jenis subsektor industri, antara lain industri makanan dan minuman, kimia dan farmasi, alat kesehatan, permesinan, elektronik, tekstil, alat transportasi, hingga bidang teknologi pencegahan pencemaran industri.
“Proses pemberian penghargaan dilakukan melalui proses seleksi ketat dengan melibatkan para tenaga ahli yang berasal dari asosiasi, pelaku industri, akademis dan pemerintah dengan kompetensi di bidang teknologi industri. Melalui proses seleksi yang ketat dan professional, sehingga pada setiap periodenya penghargaan RINTEK ini telah berhasil menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik,” ungkap Doddy.
Doddy menyebut, perusahaan yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima RINTEK tahun 2022 dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022 paling lambat tanggal 31 Mei 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait tata cara pendaftaran peserta Penghargaan RINTEK 2022 dapat mengunjungi situs www.kemenperin.go.id maupun akun resmi media sosial Kemenperin RI.
Perusahaan industri yang akan mengikuti proses seleksi Penghargaan RINTEK tahun 2022 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain merupakan perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya, teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset mandiri oleh perusahaan, baik berupa prototipe atau telah terbukti berhasil diimplementasikan (proven), dan rintisan teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya.
“Banyak sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2022 antara lain yaitu, mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan,” pungkas Doddy.(Lili).