Di Kota Samarinda, Mendag Zulhas Anugrahkan 17 Daerah Tertib Ukur dan 337 Pasar Tertib Ukur

 Ekonomi

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didamping Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono foto bersama dengan 17 kepala daerah yang menerima Anugrah Penghargaan Perlindungan Konsumen sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan. Anugrah Perlindungan Konsumen tersebut diserahkan langsung Mendag Zulkifli Hasan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8/2022).

SAMARINDA(Tilongkabilanews.id)-Sebanyak 17 kabupaten/kota di Indonesia dinyatakan sebagai Daerah Tertib Ukur dan berhak mendapatkan Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan. Penyerahan penghargaan perlindungan konsumen sebagai Daerah Tertib Ukur dan 4 Pasar Tertib Ukur ini diserahkan secara simbolis  oleh Menteri Perdagangan, Zlkifli Hasan kepada 4 kabupaten/kota, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8/2022).

 Penghargaan Perlindungan Konsumen diberikan  Mendag Zulkhas kepada Kepala Daerah 17 Daerah Tertib Ukur, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pati, Kota Yogyakarta, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kota Solok, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tanah Laut, Kota Palangka Raya, Kabupaten Cirebon, Kota Samarinda dan Kota Kediri.

Selain itu penghargaan perlindungan konsumen juga diberikan Kemendag kepada 337 pasar  yang dinilai sebagai Pasar Tertib Ukur,yaitu  Pasar Tertb Ukur di Kota Jambi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barru.

 “Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” ujar Zulhas. 

Mendag Zulhas menyampaikan hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur. Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

‘’ Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan,’’imbuh Mendag.

Pada kesempatan itu Mendag Zulhas berpesan kepada para kepala daerah,baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah masing-masing.

‘’Pembentukan BPSK itu untuk dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal,’’ujar Mendag Zulhas.

Zulhas mengatakan lebih lanjut, gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M)  ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan, khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern.

Menurut Mendag Zulhas, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal.

“Kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujar Zulkifli Hasan.

Salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab. Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39). Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Diharapkan ke depannya, indeks ini akan terus meningkat menjadi level “Kritis” dan pada akhirnya menjadi “Berdaya”

Kegiatan pemberian penghargaan perlindungan konsumen tersebut turu dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pada acara ini Mendag Zulkifli Hasan didampingi Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati. (Lili)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.