Demi Lindungi Konsumen, Kemendag Amankan Baja Impor Asal Tiongkok yang Tidak Sesuai SNI

 Ekonomi

Kementerian Perdagangan membongkar praktik impor produk baja illegal asal Tiongkok

JAKARTA(Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tindakan tegas dengan mengamankan produk baja impor asal Tiongkok yang tidak memenuhi persyaratan  mutu sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia. Produk baja impor yang diamankan itu seberat 2.128 ton senilai Rp 41,68 milyar dan tersimpan dalam gudang di daerah Kabupaten Serang Banten dan Surabaya di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya diinstruksikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasalan untuk merespons informasi sekaligus menyelidiki dan mengambil tindakan cepat terhadap maraknya importasi produk baja impor, yang melanggar aturan berlaku.

‘’Kemendag melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya hasil koordinasi itu, statusnya ditingkatkan, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,’’ujar Veri Anggrijono yang didampingi Direktur Pengawasan Ditjen PKTN, Khakim Kudiarto, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Veri menegaskan lebih lanjut,segala bentuk pelanggaran yang terjadi, akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pengamanan sementara ini sebagai pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ujar Veri.

Veri menuturkan pengamanan dimaksud, yaitu berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan nomor  69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Dirjen Veri menjelaskan Pasal 8 ayat (1) huruf a  UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikenai terhadap perdagangan produk BjLS yang harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Sanksi pidana kepada pelaku  usaha berdasar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar,” ujarnya.

 Dia menambahkan, pelaku usaha yang melawan hukum bisa dijerat sanksi Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar.

“Perlindungan konsumen juga harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha,”tuturnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  menyebutkan, instansi yang dipimpinya telah mengamankan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS), galvanis steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) dikarenakan tidak memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan nomor pendaftaran barang (NPB).

‘’Untuk itu Kementerian Perdagangan tidak main-main dalam menegakkan hukum terkait melindungi konsumen dan tata niaga perdagangan,’’ucap Mendag Zulkilfi Hasan yang akrab dipanggil Zulhas.

Kata Mendag Zulhas diamankannya produk baja impor asal Tiongkok diduga melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 7/2014 tentang Perdagangan, Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

“Kami bergerak cepat menyelidiki dan mengamankan sesaat menerima informasi dari pengawasan post border terkait maraknya importasi bahan baku baja lembaran asal Tiongkok,” ujar Mendag Zulhas.

Kata Mendag Zulhas,pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah, sehinggga hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Informasi maraknya importasi produk baja yang tidak sesuai SNI tersebut ditanggapi Direktur Komersial PT Krakatau Steel, Melati Sarnita, karena  berpengaruh besar pada kinerja industri baja nasional.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Melati Sarnita menyebutkan rata-rata nilai impor baja paduan dari seluruh negara untuk produk baja canai panas atau HRC, plate, CRC/S, WR, bar, section, dan coated sheet selama tahun 2016 hingga 2021 sebesar 1,67 miliar Dolar AS per tahun. Kalangan pengusaha memperkirakan sebanyak 90 persen dari produk impor itu masuk dengan tidak membayar bea masuk lewat praktik circumvention ke Indonesia.

“Potensi kerugian negara diperkirakan 225,7 juta Dolar AS dihitung lolosnya bea masuk Trade Remedies dam Most Favoured  Nation yang 15% dengan nilai impor 1,5 miliar Dolar AS,” ujar Melati, mengacu data BPS, seperti dikutip tempo.co, Jumat (29/7).

Menurut Melati, bIla dirupiahkan, kerugian negara  tersebut bisa mencapai Rp 3,35 triliun per tahun (asumsi kurs Rp 14.850 per dolar AS).(Lili)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.