
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka permohonan persetujuan pemindahtanganan BMD, Senin (25/4/2022). (Foto : Adc).
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)–DPRD Provinsi Gorontalo telah merespon rencana usulan pemindatanganan Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi setempat.
‘’Alhamdulillah, permohonon untuk pemindahtangan BMD Pemprov Gorontalo itu mendapat respon yang baik dari anggota DPRD khususnya Komisi II yang telah menyampaikan laporannya dalam rangka persetujuan melalui mekanisme penjualan,”ujar Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-78, secara virtual Senin (25/4/2022)
Lanjut Wagub Idris Pemprov Gorontalo mengusulkan untuk pemindahtanganan BMD ke DPRD ini dalam rangka tertib hukum dan administrasi pengelolaan BMD itu sendiri.
Wagub Idris menjelaskan upaya pemindahtanganan BMD yang diusulkan Pemprov Gorontalo tersebut tidak melanggar peraturan, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 336 ayat 2.
‘’Dalam Permendagri tersebut disebutkanpengola barang diperbolehkan melakukan pemindahtanganan BMD itu asalkan mendapat persetujuanDPRD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 336 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD,’’imbuh Idris.
Terkait usulan pemindatanganan BMD tersebut, Gubernur Gorontalo pun telah mengajukan surat permohonan ke DPRD Provinsi Gorontalo.
Idris menjelaskan usulan pemindahtanganan BMD Pemprov Gorontalo melalui mekanisme penjualan sebanyak 115 unit kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp7.192.650.654,00. Usulan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 90 unit, roda empat 22 unit, dan lainnya sebanyak tiga unit. Total Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pemindahtanganan BMD sebanyak 20 OPD.
“Usulan penjualan ini telah melewati tahapan-tahapan sesuai ketentuan Permendagri diantaranya penilaian oleh instansi yang berkompeten yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Penilaian dilakukan selama dua bulan,” tandas Idris. (Zis).