GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo disetujui tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo. Disetujui kedua usulan Ranperda itu dalam pembicaraan tingkat satu pada rapat paripurna DPRD ke-121, Senin (28/8/2023).
Ranperda yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya itu yakni Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ini tentu tidak lepas dari beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Diantaranya fraksi PDI Perjuangan yang menyambut baik usulan Pemprov Gorontalo tentang Ranperda Revisi RTRW, mengingat bahwa pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan akan berbagai sarana kebutuhan hidup manusia.
“Kita semua memiliki visi yang sama terhadap Ranperda ini sebab menjadi bagian dari prinsip desentralisasi fiskal yang merupakan dimensi otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kemandirian. Terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah yang akan kita bahas bersama, sesungguhnya merupakan hasil pilihan atas sejumlah alternatif dari berbagai sistem untuk mencapai tujuan perpajakan secara efektif dan efisien,” jelas Juru Bicara Fraksi PDI P Espin Tulie.
Di tempat yang sama, Fraksi Golkar memandang meskipun RTRW sudah dikonsep sedemikian rupa dengan analisis dan studi secara teliti, dalam pelaksanaannya tidak selalu bisa diterapkan sesuai rencana, banyak hal yang bisa terjadi dalam realisasi rencana tata ruang wilayah. Untuk itu, diharapkan agar Ranperda Revisi RTRW ini dapat meminimalisir masalah-masalah dalam penerapan tata ruang wilayah.
Menyimak seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo terhadap dua Ranperda tersebut, Penjagub Ismail Pakaya menyambut baik dan menyampaikan terima kasihnya. Pertimbangan dan persetujuan fraksi-fraksi untuk membahas lebih lanjut ranperda tentang Revisi RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2023- 2042 sesuai mekanisme dan tata tertib dalam mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Diharapkan pula keberadaan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi daerah menciptakan alokasi sumber daya yang efisien, transparan, akuntabilitas dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Zis).