Terungkap Pelayanan Bidang Pendidikan di Kota Sukabumi Dinilai Masih Memberatkan

 Daerah

 

DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/3/2023) bertempat di Gedung DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Jona Arizona. Turut hadir Wakil Walikota Sukabumi, Andri S. Hamami beserta unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi

SUKABUMI(Tilongkabilanews.id)- Pelayanan bidang pendidikan di Kota Sukabumi dinilai masyarakat kota setempat masih dirasakan cukup memberatkan, terutama terkait masalah pengadaan LKS (Lembar Kerja Siswa) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Hal itu terungkap dalam rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (9/3/2023), di DPRD Kota Sukabumi dengan melaporkan hasil reses yang dilakukan anggota DPRD kota setempat.

Adapun Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Jona Arizona. Rapat Paripurna itu sendiri turut dihadiri Wakil Walikota Sukabumi, Andri S. Hamami beserta unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Deden Solehudin dalam sidang paripurna itu melaporkan hasil resesnya itu  menyoroti mengenai pelaksanaan PPDB berlangsung yang dinilai masih saja mengalami masalah. Terjadinya masalah dalam pelaksanaan PPDB yang dimaksud, yaitu untuk tingkat SMA dan SMK. Sementara ini,pelaksanaan PPDB untuk unit tingkat SD dan SMP  yang ada di Kota Sukabumi relatif lancar.

‘’Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada kami para anggota Dewan saat melakukan reses, muncul persoalan, kalau mereka mengeluhkan tentang pelayanan dibidang pendidikan, terutama terkait LKS dan PPDB.Mereka menyebutkan LKS dan PPDB itu cukup memberatkan,’’ujar Deden.

Lanjut Deden menuturkan di Kota Sukabumi sekarang ini untuk pelayanan pendidikan tingkat SMA Negeri tersebut belum merata keberadaanya yang tersebar di setiap kecamatan.

‘’Sementara ini sekolah negeri tingkat SMA yang ada di Kota Sukabumi ini baru ada lima. Sementara di beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Warudoyong belum ada SMA Negeri. Padahal diwilayah tersebut ada  empat SMP Negeri, yaitu, SMPN 10, SMPN 7, SMPN 16, dan SMPN 11,’’sebut politisi partai berlambang Bintang Mercy.

Hal yang sama pun, tambah Deden terjadi juga dengan di Kecamatan Baros. Maksudnya di Kecamatan Baros itu belum ada  sekolah setingkat SMA.

Hal ini, kata Deden menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat, karena itu perlu adanya solusi yang nyata untuk penanganannya lebih lanjut.

Pada kesempatan Sidang Paripurna itu, Deden pun tidak hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait bidang pendidikan yang dinilai masih memberatkannya, melainkan juga melaporkan persoalan pokok lainnya, yaitu mengenai Organisasi Kepemudaan dan usulan pemilihan ketua RT/RW secara langsung di stiap kelurahan.

Aspirasi masyarakat terkait bidang organiasi kepemudaan, ungkap Deden, yaitu terjadinya dualisme kepemimpinan di KNPI. Sehubungan persoalan ini Deden pun meminta agar stakeholder terkait secara bersama –sama yang difasilitasi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Tujuannya agar ditengah perbedaan dan keberagaman tetap tercipta persatuan dan kesatuan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengemukakan, hasil reses anggota DPRD Kota yang disampaikan dalam Rapat Paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, didominasi aspirasi mengenai peningkatan dalam kesehatan, infrastruktur, serta bantuan sosial hingga sarana pendidikan.

Sementara Wakil Walikota Sukabumi,  Andri S Hamami menyatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi siap mewujudkan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan melalui para wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Sukabumi ketika melakukan reses untuk menemui para konstituennya.

‘’Pemkot Sukabumi siap untuk mewujudkan aspirasi masyarakat itu, tentunya harus sesuai dengan peraturan pemerintah maupun Undang-undang (UUD) yang ada.  Karena setiap program yang akan dilaksanakan Pemkot Sukabumi tentunya berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah(PP) baik yang diterbitkan Pemerintah Daerah berupa Perda maupun UU. Aturan hukum itu menjadi landasan dasar bagi Pemkot Sukabumi dalam melaksanakan program pembangunan,’’ucap Andri. (Lili).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.