Tanggapan Kepala Puskesmas Duhiadaa Atas Keluhan Pasien Tak Dapat Rujukan Ke RS

 Daerah

Puskesmas Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo (Foto : Dokumen)

POHUWATO(Tilongkabilanews.id) – Berita salah satu Media Online Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu 28 Agustus 2024 tentang ‘Keluhan pasien minta Surat Rujukan di Puskesmas Duhiadaa adalah pilih kasih serta tak sebanding dengan pelayanan baik Puskesmas di Kecamatan Marisa Ibukota Kabupaten Pohuwato’ mendapat tanggapan serius dari Kepala Puskesmas Duhiadaa, Karmiyati Yunus.

Dalam tanggapannya saat mendapat telpon/WA dari Media Online Tilongkabilanews.id Rabu (28/8) Karmiyati mengemukakan bahwa, prosedur pemberian surat rujukan oleh Puskesmas tersebut ada mekanisme aturan tertentu yang harus dilaksanakan.
.
“Pihak Puskesmas tidak serta merta segera mengeluarkan surat rujukan bagi pasien yakni belum memenuhi persyaratan serta ketentuan yang ada.” demikian dipaparkan oleh Karmiyati Yunus.

Selanjutnya Karmiyati yang juga jebolan Wartawati Media Cetak Harian Limboto Express (Tahun 2002) tersebut menerangkan bahwa ditetapkannya pasien yang akan mendapat rujukan tersebut adalah para pasien yang benar-benar ada indikasi medis yang harus ditangani serius oleh dokter specialis di Rumah Sakit(RS).

“Jadi tidak segampang permintaan pasien, misalnya hanya sakit kepala biasa, pusing biasa kemudian diberikan atau dirujuk ke RS.” Urai Kepala Puskesmas tersebut seraya menambahkan ada ketetapan atau aturan tertentu yang harus dipatuhi dan ditaati dari pihak BPJS.

“Sementara juga pasien yang mengeluhkan pelayanan rujukan tersebut sebenarnya adalah pasien yang tidak dalam indikasi medis spesialistik yang harus dirujuk ke RS. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas bahwa pasien yang meminta Rujukan tersebut sebenarnya yang bersangkutan dalam kondisi kesehatannya baik aman dan masih dapat ditangani oleh dokter Puskesmas.

Hanya untuk kepentingan kelanjutan kontrak kerjanya di perusahaan, pasien tersebut mendesak pihak Puskesmas untuk mendapatkan rujukan, meski sudah dijelaskan oleh Dokter dan petugas Medis dimana jika hanya untuk keperluan MCU (Medical Check Up) pihak Puskesmas bisa mengeluarkan rujukan umum bukan rujukan BPJS. Karena pemeriksaan MCU tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga pihak Puskesmas tidak dapat melayani permintaan Rujukan tersebut.” Demikian Tanggapan dan klarifikasi Kepala Puskesmas Duhiadaa. Karmiyati Yunus SKM.###

Direktur/Editor : Azis Moonti

banner 468x60

Author: 

Related Posts